Kronologi OTT Bupati Kudus M Tamzil

Sabtu, 27 Juli 2019 - 17:04 WIB
Kronologi OTT Bupati Kudus M Tamzil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kudus M Tamzil, terkait dugaan tindak pidana korupsi.(Foto/SINDOphoto)
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kudus M Tamzil, terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji pengisian perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Secara keseluruhan KPK mengamankan total 7 orang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yaitu Bupati Kudus M Tamzil (MTZ), Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Akhmad Sofyan (AHS) Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.

Lalu Subkhan (SB) Staf DPPKAD Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati (UWS) Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Norman (NOM) Ajudan Bupati, Catur Widianto (CW) Calon Kepala DPPKAD.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, OTT Bupati Kudus pada Jumat, 26 Juli 2019 sekira pukul 09.30 WIB, Tim melihat Norman ajudan bupati berjalan dari ruang kerja Bupati M Tamzil, ke rumah dinas Agus Seoranto dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang.

"Mengamankan Norman dan Uka Wisnu Sejati di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto di Pendopo," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Bersamaan itu pula kata Basaria, Tim KPK mengamankan Agus Soeranto di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp170 juta. "Sekira pukul 10.15 WIB Tim mengamankan Bupati M Tamzil di ruang kerja Bupati," jelasnya

Lalu, Tim KPK melakukan penangkapan Catur Widianto dan Subkhan secara terpisah pada pukul 12.00. Tim kemudian bergerak menangkap Akhmad Sofyan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus tim kemudian membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019

KPK pun menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yakni sebagai penerima Bupati Kudus M Tamzil dan Staff Khusus Bupati Agus Soeranto. Serta sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Sebagai penerima, M.Tamzil dan Agus Soeranto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi ASN disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1730 seconds (0.1#10.140)