KPK Tetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil Tersangka

Sabtu, 27 Juli 2019 - 16:51 WIB
KPK Tetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil  Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan penetapan tersangka Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).(Foto:SINDOnews/Raka)
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Penetapan tersangka tersebut, usai KPK melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara. "KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, KPK menetapkan Bupati Kudus M Tamzil tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Selain M Tamzil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).

Sebagai penerima, M Tamzil dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9917 seconds (0.1#10.140)