Miliki Daun Ganja, WNA Asal Jerman Ditangkap di Medan
A
A
A
MEDAN - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Heumann Bern Ulrich (39) ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan penangkapan terhadap WNA dilakukan pada Kamis (26/7/2019) di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera, Medan. "Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti ganja," jelasnya di Mapolsek Medan Baru, Jumat (26/7/2019).
Dikatakannya, barang bukti ganja dimiliki pria yang bekerja sebagai marketing itu sebanyak 1 ons. Tersangka berada di Medan sejak 22 Juli 2019 lalu. Dia mendapatkan ganja dari rekannya warga Medan yang masih kita buru.
Atas kepemilikan ganja ini, pria kelahiran Karlsruhe itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara. Dihadapan awak media, Heumann mengakui dan sadar bahwa dilarang menggunakan ganja itu di Indonesia. "Saya minta maaf soal ini," ucapnya menggunakan Bahasa Indonesia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan penangkapan terhadap WNA dilakukan pada Kamis (26/7/2019) di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera, Medan. "Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti ganja," jelasnya di Mapolsek Medan Baru, Jumat (26/7/2019).
Dikatakannya, barang bukti ganja dimiliki pria yang bekerja sebagai marketing itu sebanyak 1 ons. Tersangka berada di Medan sejak 22 Juli 2019 lalu. Dia mendapatkan ganja dari rekannya warga Medan yang masih kita buru.
Atas kepemilikan ganja ini, pria kelahiran Karlsruhe itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara. Dihadapan awak media, Heumann mengakui dan sadar bahwa dilarang menggunakan ganja itu di Indonesia. "Saya minta maaf soal ini," ucapnya menggunakan Bahasa Indonesia.
(zys)