Miliki Daun Ganja, WNA Asal Jerman Ditangkap di Medan

Sabtu, 27 Juli 2019 - 07:50 WIB
Miliki Daun Ganja, WNA Asal Jerman Ditangkap di Medan
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing saat memaparkan seorang WNA asal Jerman, Heumann Bern Ulrich yang ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.(Foto/SINDOnews/Andi)
A A A
MEDAN - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Heumann Bern Ulrich (39) ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan penangkapan terhadap WNA dilakukan pada Kamis (26/7/2019) di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera, Medan. "Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti ganja," jelasnya di Mapolsek Medan Baru, Jumat (26/7/2019).

Dikatakannya, barang bukti ganja dimiliki pria yang bekerja sebagai marketing itu sebanyak 1 ons. Tersangka berada di Medan sejak 22 Juli 2019 lalu. Dia mendapatkan ganja dari rekannya warga Medan yang masih kita buru.

Atas kepemilikan ganja ini, pria kelahiran Karlsruhe itu dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara. Dihadapan awak media, Heumann mengakui dan sadar bahwa dilarang menggunakan ganja itu di Indonesia. "Saya minta maaf soal ini," ucapnya menggunakan Bahasa Indonesia.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4622 seconds (0.1#10.140)