Umar Ritonga Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK

Jum'at, 26 Juli 2019 - 15:09 WIB
Umar Ritonga Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK
Umar Ritonga ditahan KPK untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.(Foto/Okezone)
A A A
JAKARTA - KPK menahan tersangka dugaan suap proyek di Labuhanbatu, Umar Ritonga (UMR). Umar merupakan tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Umar Ritonga ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.? KPK menahan Umar di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/7/2019) dini hari.

"UMR ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di K4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Sebelumnya, KPK menangkap Umar Ritonga setelah buron selama setahun. Umar ditangkap lembaga antirasuah pada Kamis, 25 Juli 2019 sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya daerah Sumatera Utara.

Umar langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama setahun buron, Umar mendiami sebuah kontrakan. Dia diduga membawa uang Rp500 juta hasil tindak pidana korupsi. Namun, uang tersebut tidak ditemukan saat KPK menangkap Umar.

Umar Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha Effendy Sahputra.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0638 seconds (0.1#10.140)