Menteri Dalam Negeri Sepakat Perketat Pemberian Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri

Jum'at, 26 Juli 2019 - 14:51 WIB
Menteri Dalam Negeri Sepakat Perketat Pemberian Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
PADANG - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setuju memperketat izin kunjungan kerja (kunker) kepala daerah ke luar negeri.

Hal ini selaras dengan permintaan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) yang meminta agar izin ke luar negeri bagi kepala daerah lebih selektif. Menurut Mendagri, kunker kepala daerah ke luar negeri harus ada manfaatnya bagi masyarakat di daerah.

“Saya kira itu usul yang sangat bagus. Bahwa kepala daerah pada prinsipnya kalau mendapat undangan atau kunker ke luar negeri, tahu bahwa ada manfaat atau tidak untuk daerah,” tandas Tjahjo di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) kemarin.

Mendagri mengatakan, jika untuk seminar, konvensi, atau ada penandatanganan nota kesepahaman antarkota, maka tidak masalah untuk pergi ke luar negeri. “Ada sister city, investasi, saya kira tidak ada masalah,” ungkapnya.

Namun, jika tujuan ke luar negeri hanya untuk meninjau pameran, politikus PDI Perjuangan ini merasa tidak perlu dilakukan. Pasalnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui internet. Dia menegaskan bahwa semua usulan izin ke luar negeri kepala daerah selalu dikaji.

Dengan begitu, pemberian izin tidak asal-asalan. “Sampai sekarang tetap semua izin kami telaah. Namun, izin tetap harus disadari, rombongan dibatasi. Kepala daerah harus tahu manfaatnya. Kalau ada investasi kan sangat bagus.

Tidak ada yang diperingati. Karena temanteman gubernur tahu apa yang dikerjakan,” tandasnya. Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menilai, tidak mungkin bagi kepala daerah untuk sama sekali tidak ke luar negeri.

Sebab, kunker ke luar negeri menjadi salah satu cara untuk membangun kerja sama sehingga bisa bermanfaat bagi daerah. “Seperti Sumbar. APBD kita terbatas. Se-Indonesia mungkin nomor buncit. PAD kita cuma Rp6 triliun. PAD kita dari kendaraan bermotor saja.

Uang kita tidak cukup untuk membangun daerah. Kenapa kita ke luar negeri? Pertama, untuk investasi,” ungkapnya. Irwan mengaku, tahun ini sudah lima kali ke luar negeri dan semuanya berkaitan dengan pengembangan Sumbar.

Namun sebenarnya undangan ke luar negeri sangatlah banyak. “Undangan banyak yang masuk. Tapi saya yang seleksi. Jadi kan ada kerja sama tenaga kerja, perdagangan, pariwisata, budaya, investasi, dan banyak lagi. Mendagri pun akan sulit seleksi.

Jadi, menurut saya yang bisa seleksi kita sendiri sebagai kepala daerah,” ungkapnya. Irwan mengakui, proses izin kunker ke luar negeri sudah ketat saat ini. Pengusulan izin ke luar negeri dilakukan secara bertahap. Proses ini melibatkan beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

“Kalau dari pihak kementerian selektifnya dari segi jumlah. Orang tidak boleh banyak- banyak pergi. Misal, kami di dalam satu surat itu empat orang. Tidak boleh lebih. Kalau lebih dibalikin,” ungkapnya. Selain itu, untuk izin keluar negeri harus ada kerangka acuan kerja (KAK) yang berisi tujuan dan kegiatan.

“Akan dilihat apakah KAK cocok atau tidak. Lalu surat dari dubes. Kalau enggak ada, saya rasa tidak bisa. Lalu jadwal kita juga sudah clear sehingga izinnya pas. Kita paling lama 4 hari, 7 hari maksimal dengan perjalanan. Setelah itu kita lapor ke Presiden,” paparnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2022 seconds (0.1#10.140)