Tak Diberi Rokok, Anak Durhaka Pukul dan Injak Ibu Kandungnya

Jum'at, 26 Juli 2019 - 11:01 WIB
Tak Diberi Rokok, Anak Durhaka Pukul dan Injak Ibu Kandungnya
Mapolsek Kokalukuna saat gelar perkara kasus anak aniaya ibu kandung. (Foto: iNews/Andhy Eba)
A A A
BAUBAU - Seorang pemuda bernama La Bota (35), warga Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra),tega menganiaya ibu kandung yang sudah berusia lanjut hingga menderita penuh luka lebam dan sulit bergerak.

Penganiayaan ini terjadi hanya lantaran persoalan sepele. Pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli rokok, namun tak diberikan. Dia langsung memukul kepala ibunya hingga tersungkur. Tak sampai di situ, melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku pun masih sempat menginjak dan menendanginya.

“Kasusnya sudah kami tangani. Pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung telah kami amankan,” ujar Kapolsek Kokalukuna Iptu La Ode Sumarno, Jumat (26/7/2019).

Dia mengungkapkan, kronologi peristiwa ini berawal saat korban Wa Ode Zamua (59) mendatangi rumahnya yang ditinggali pelaku. Ketika itu dia meminta tolong kepada anaknya untuk membelikan minyak tanah. Pelaku menyetujui asal dia diberikan uang untuk beli rokok.

“Korban menyahut jika tak punya uang untuk membelikan pelaku. Dia kemudian menyuruh pelaku membuat parit di depan rumah. Saat itulah pelaku menyerang korban,” ujar Sumarno.

Merasa teraniaya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas langsung merespons dan menangkap pelaku penganiayaan.

Pengakuan Wa Ode, dia sudah sering mendapat ancaman dari anaknya apabila tidak diberi uang. Namun selama ini hal itu tidak dihiraukan karena korban tahu watak anaknya keras.

“Ini bagian yang sakit. Sama di belakang punggung, susah untuk berdiri,” ucap Wa Ode sambil menunjukkan bekas lebam dan kondisi wajahnya yang babak belur usai dianiaya.

Saat ini, pelaku La Bota sudah diamankan di Polsek Kokalukuna. Dia dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 , tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0197 seconds (0.1#10.140)