Berhasil Kembangkan Padi Unggul, Petani Aceh Utara Ini Malah Ditangkap

Kamis, 25 Juli 2019 - 21:41 WIB
Berhasil Kembangkan Padi Unggul, Petani Aceh Utara Ini Malah Ditangkap
Tengku Munirwan petani berprestasi di Desa Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara ditahan di Polda Aceh, atas laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang menuduhnya mengembangkan dan menjual benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikasi.(Foto:Munirwan/i
A A A
BANDA ACEH - Tengku Munirwan Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Petani ini ditahan karena mengembangkan dan menjual secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikasi resmi.

Tengku Munirwan dijebloskan ke sel tahanan Polda Aceh, setelah dilaporkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Didampingi oleh pedamping hukum dari NGO HAM dan Forum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh, Tengku Munirwan menjalani pemeriksaan di ruangan Kasubdit Reskrim Polda Aceh.

Dia ditahan sejak 23 Juli 2019 dengan kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komersil benih padi IF8 yang belum bersertifikasi. Pria ini dijerat dengan Undang undang No 12 tahun 1992 junto Ayat 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman 5 tahun penjara.

Padahal benih padi tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Aceh untuk Program Permberdayaan Petani Lokal. Di tangan Teungku Munirwan benih tersebut kemudian berhasil dikembangkan dengan baik dan hasil panen bertambah.

Seketaris Forum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh Al Fadhir mengaku sangat kecewa dengan aduan yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebungan Aceh. Menurutnya Dinas Perkebunan seharusnya melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para petani bukan malah melapor ke polisi.

Sementara itu pendamping hukum tersangka Zulfikar Muhammad mengatakan, kliennya Tengku Munirwan tidak bisa dijadikan tersangka karena bibit tersebut merupakan bantuan yang diserahkan oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017 lalu.

“Tindakan yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sangat berlebihan seharusnya mereka melihat dari mana sumber benih bibi padi IF8 tersebut,” kata dia, Kamis (25/7/2019).

Kini Tengku Munirwan beserta barang bukti berupa benih bibit padi IF8 masih ditahan di Polda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1499 seconds (0.1#10.140)