Tangkap 4 Pelaku, Polisi Temukan 45 Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan
A
A
A
BELAWAN - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penggerebekan di empat lokasi penyimpanan sepeda motor curian, di Jalan Paku Lingkungan 3 dan 9 Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (24/7/2019) malam.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan puluhan sepeda motor diduga hasil curian. "Ada 45 sepeda motor yang kita amankan dari empat lokasi yang berbeda," kata AKBP Ikwan Lubis, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, puluhan sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai merk. Polisi menduga sepeda motor ini hasil kejahatan karena kondisi kunci kontaknya rusak.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan empat orang tersangka, masing-masing ES alias Jhon Kei (41) warga Jalan Paku Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, IR (27) warga Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, MA (15) warga Jalan Paku Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan dan HS (23) warga Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur."Pelaku utamanya inisial ES yang juga pemilik gudang penyimpanan," ujarnya.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti dibawa untuk pengembangan kasus tersebut. Pihak Polres Pelabuhan Belawan akan berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan puluhan sepeda motor diduga hasil curian. "Ada 45 sepeda motor yang kita amankan dari empat lokasi yang berbeda," kata AKBP Ikwan Lubis, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, puluhan sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai merk. Polisi menduga sepeda motor ini hasil kejahatan karena kondisi kunci kontaknya rusak.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan empat orang tersangka, masing-masing ES alias Jhon Kei (41) warga Jalan Paku Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, IR (27) warga Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, MA (15) warga Jalan Paku Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan dan HS (23) warga Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur."Pelaku utamanya inisial ES yang juga pemilik gudang penyimpanan," ujarnya.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti dibawa untuk pengembangan kasus tersebut. Pihak Polres Pelabuhan Belawan akan berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya.
(zys)