Jejak Sabu Komedian Nunung, Barang Bukti Dikendalikan dari Lapas Bogor

Kamis, 25 Juli 2019 - 16:19 WIB
Jejak Sabu Komedian Nunung, Barang Bukti Dikendalikan dari Lapas Bogor
komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. (Foto: istimewa)
A A A
JAKARTA - Sabu yang dikonsumsi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran, ternyata melibatkan enam orang. Mereka yang sudah berstatus tersangka itu, masing-masing berinisial HM alias TB, E, IP, K, AT, dan ZUL.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengguna narkoba terakhir yakni Nunung dan suaminya. Keduanya mendapatkan sabu-sabu dari tersangka HM alias TB.

Tersangka TB membeli barang haram tersebut dari tersangka E yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat.

"Setelah kita menangkap NN, dia menyampaikan, mendapatkan barang dari TB alias HM. Kemudian kita interogasi si TB, dia mengaku mendapatkan barang dari tersangka E," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, tersangka TB kemudian menghubungi rekannya yakni tersangka E yang masih ditahan di Lapas Bogor karena kasus narkotika. Kemudian E bercerita kepada temannya IP yang juga berada di dalam lapas, jika sedang mencari narkoba. "E curhat ke si IP kalau sedang mencari barang narkotika jenis sabu," kata Argo.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka E dan IP yang berperan mencari narkotika untuk dijual ke tersangka TB dan dijual lagi ke tersangka Nunung. E dan IP mengontrol peredaran sabu dari dalam lapas. "E dan IP, dia satu kampung dan saling kenal. Di lapas juga berdekatan kamar juga," ujar Argo.

Nunung, TB, E dan IP selalu berkoordinasi melalui telepon seluler. Sedangkan, tersangka IP membeli narkota jenis sabu kepada tersangka Zul yang buron. Keduanya melakukan koordinasi untuk membeli sabu lewat telepon. "Dia koordinasi dengan DPO Zul. Zul masih DPO dan dia kita deteksi sebagai pemilik barang," kata Argo.

Sabu Flyover Cibinong

Kemudian DPO Zul menyanggupi memberikan narkotika jenis sabu dan mengirimkannya sesuai pesanan IP melalui tersangka K yang merupakan kurir, saat ini buron. TB akhirnya berkoordinasi dengan K untuk bertransaksi sabu.

"Tersangka E informasikan ke TB, oke dia ada barang dan tolong nanti barang itu, TB komunikasi dengan K. K ini DPO dia di luar lapas. E ngomong ke K "eh K ini ada orang pesan dan barang tolong ditaruh di pinggir jalan di Flyover Cibinong, di pinggir jalan di tiang listrik," tutur Argo.

Setelah itu, sabu diletakan K di tiang listrik dan diambil TB. TB kemudian menjual sabu itu ke Nunung. Modusnya, TB menjual perhiasan ke Nunung.

Hingga saat ini penyidik Subdit 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya masih terus memburu bandar besar sabu yang dikonsumsi komedian Nunung yakni Zul, satu orang kurir berinesial K dan AT sebagai perantara penyetoran uang. "Hasil penjualan dari semua ini ditransfer ke DPO AT. Jadi, saat ini kita tengah memburu DPO ZUL, K dan AT," kata Argo.

Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.

Nunung dan suaminya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5181 seconds (0.1#10.140)