OTT BPKD, Sekda Siantar Diperiksa Polda Sumut

Rabu, 24 Juli 2019 - 11:28 WIB
OTT BPKD, Sekda Siantar Diperiksa Polda Sumut
Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar diperiksa penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (23/7/2019). (Foto/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - Pasca-penetapan tersangka dan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Budi Utari diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (23/7/2019).

Budi diperiksa terkait pengembangan penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) dengan tersangka Kepala BPKD dan Bendahara pengeluaran BPKD Pemkot Pematangsiantar.

Informasinya, Sekda datang mengenakan baju dinas Aparat Sipil Negara (ASN). Dia datang mengendarai mobil kijang inova warna hitam BK 610 NR. Tiba di Polda Sumut, dia langsung ke Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Siantar. Namun Rony mengaku Budi diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemotongan intensif di Kantor BPKD Pematangsiantar. "Statusnya masih saksi," ujarnya.

Untuk pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, sambungnya, akan dipanggil penyidik pada pekan depan terkait kasus OTT pungli di Kantor BPKD Pematangsiantar. "Minggu depan, kita jadwalkan hari Senin," ungkapnya.

Kasus ini sendiri terungkap usai Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKD Pemkot Pematangsiantar. Sebelumnya, Jumat (19/7/2019), Polda Sumut kembali melakukan penggeledahan kedua kali di kantor yang berada di Jalan Merdeka Nomor 8 Pematangsiantar itu.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Beberapa dokumen diamankan sebagai barang bukti. Seperti diketahui, penyidik Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis (11/7/2019).

Polda Sumut telah menetapkan Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar, dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9405 seconds (0.1#10.140)