Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Tanaman Kath dari Ethiopia

Selasa, 23 Juli 2019 - 21:43 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Tanaman Kath dari Ethiopia
Petugas memaparkan tersangka WNA Ethiopia, inisial SAA bersama barang bukti narkotika jenis tanaman daun Kath seberat 10,6 kg di Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Deliserdang, Sumut, Selasa (23/7/2019).(Foto/SINDOnews/M Andi Yusri)
A A A
DELISERDANG - Penyelundupan narkotika jenis tanaman daun Kath berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Kualanamu di Kantor Sentra Pengelolaan Pos Jalan Binjai Km12,7 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Petugas berhasil menyita sebanyak 10,6 kilogram narkoba jenis daun kath (Catha edulis) dari Ethiopia dari tangan seorang warga Negara (WN) Ethiopia, inisial SAA (30) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama Tim satgas pemberantasan narkoba di Bandara Kualanamu. Saat ini pendalaman kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan itu.

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polda Sumut," kata Bagus di Kantor Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Selasa (23/7/2019).

Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta terhadap hasil x-ray terhadap dua kardus paket yang masing-masing seberat 5,3 kg. Dalam consignment note, paket yang dikirim menggunakan jasa pos itu hanya diinformasikan sebagai 'daun kering'.

Begitu paket tiba di Bandara Kualanamu, Kamis (18/7/2019) langsung diperiksa. Setiap kardus ternyata berisi dua bungkus plastik berwarna merah muda dibungkus plastik kado yang berisi daun kering warna hijau dan berbau, yang dikenal sebagai daun kart. Tumbuhan ini termasuk kategori narkoba golongan 1.

Dikatakannya, temuan ini lantas dikoordinasikan dengan kepolisian, maupun Kantor Pos. Berikutnya dilakukan delivery control ke alamat pengiriman di Jalan Binjai KM 12,7 Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, dan berhasil diamankan pria WN Ethiopia, SAA.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Frenky Yusandi mengatakan tersangka SAA diketahui merupakan seorang imigran. Alamat pengiriman itu sendiri merupakan penampungan untuk para imigran. "Tersangka sudah lima tahun berada di Indonesia. Status tersangka masih dalam pengawasan UNHCR di Jalan Binjai Km 12,7. Negatif penggunaan narkotika, hanya menerima sebagai kurir. Tersangka sudah 5 tahun di tempat penampungan," jelasnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya masih mendalami motif, jaringan maupun keterangan lainnya. Untuk sementara diketahui tersangka ditugaskan untuk menerima barang dan kemudian akan dikirim lagi ke negara Kanada. "Barang bukti ini akan dikirim ke Kanada," pungkasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0848 seconds (0.1#10.140)