Naik Sepeda Motor Plat Merah Bawa Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juli 2019 - 15:27 WIB
Naik Sepeda Motor Plat Merah Bawa Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polisi
Kedua tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu menunjukan barang bukti di Mapolsek Saribu Dolok.(Foto:Sindonews.com/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Dua pria mengendarai sepeda motor Verza berplat merah BK 2821 T, ditangkap satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Saribudolok,Senin (22/7/2019) malam.

Kapolsek Saribudolok AKP B Pakpahan, mengatakan kedua pria berinisial SS (41) warga Dusun Tiga Raja,Desa Silima Huta,Kecamatan Pematang Silimakuta, dan MP (32) warga Desa Tiga Nderket,Tanah Karo ditangkap saat melintas di di Dusun Suka Dame,Desa Bandar Saribu,Kecamatan Pematang Silimakuta.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam uang pecahan Rp5000 di kendaraan pelaku," kata Kapolsek, Selasa (23/7/2019),

Untuk pemeriksaan lebih lanjut polisi menahan kedua tersangka di Mapolsek Saribudolok.

Sejauh ini polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemilik kenderaan sepeda motor plat merah yang ditumpangi pelaku.

Sekretris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa,Kabupaten Simalungun,Roganda Sihombing yang dikonfirmasi apakah tersangka SS merupakan perangkat desa,karena sepeda motor yang digunakan mirip kendaraan dinas kepala desa, belum memberikan jawaban.

"Saya periksa dulu datanya di kantor ya,karena bukan hanya kepala desa menggunakan sepeda motor dinas Honda Verza plat merah,ada juga di dinas lain," kata Roganda singkat
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4224 seconds (0.1#10.140)