Terkait Suap Gubernur Riau, KPK Geledah di 5 Lokasi

Selasa, 23 Juli 2019 - 14:53 WIB
Terkait Suap Gubernur Riau, KPK Geledah di 5 Lokasi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.(Foto/SINDOnews/Raka)
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 5 lokasi yang tersebar di 3 kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. Ini bagian dari proses Penyidikan dugaan suap perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi di 3 kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau yakni Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019).

Di Kota Batam, penggeledahan di Rumah pihak swasta yakni Kock Meng dan Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri. Lalu penggeledahan di Kota Tanjung Pinang yakni, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

Sedangkan penggeledahan di Kabupaten Karimun yakni di Rumah Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.

"Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," jelas Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap pengurusan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di Provinsi Kepri. Selain itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2729 seconds (0.1#10.140)