Sungguh Teganya, Bibi Jual Keponakan Perempuannya yang Masih DIbawah Umur

Selasa, 23 Juli 2019 - 13:12 WIB
Sungguh Teganya, Bibi Jual Keponakan Perempuannya yang Masih DIbawah Umur
Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil membongkar praktik ilegal human trafficking atau perdagangan orang.(Foto/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil membongkar praktik ilegal human trafficking atau perdagangan orang.

Kasus ini melibatkan korban perempuan di bawah umur, namun melibatkan keluarganya. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua orang pelaku.

Korban dan pelaku adalah warga Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Salah seorang pelaku yang diamankan berinisal RK (40) tak lain adalah bibi korban, serta YN pelaku lainnya.

Terbongkarnya praktik jahat ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya transaksi penjualan anak dibawah umur disebuah hotel di Jalan Medan-Binjai KM 15.

Kedua pelaku kerap mencari korban berusia belasan tahun untuk dijual kepada para hidung belang seharga Rp 10 Juta.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu MS Ginting membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ginting menjelaskan bahwa pelaku penjualanan anak dibawah umur ini adalah bibi korban berinisial RK bersama rekannya, YN.

“ Korban merupakan warga asal Kuala, Kabupaten Langkat. Korban diketahui tinggal bersama kakeknya dikarenakan kedua orang tuanya telah bercerai,” ucapnya, Senin (22/7/2019).

Saat ini lanjut Ginting, kasus tersebut masih dalam pendalaman terutama untuk mengetahui kemungkinan korban lainnya.

“kedua pelaku sudah kita tangkap dan masih kita lakukan pemeriksaan. Kita masih memeriksa apakah masih ada korban lainnya,”tukasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3985 seconds (0.1#10.140)