Penyimpangan BPJS Kesehatan, Perlu Ada Sanksi Tegas bagi RS di Sumut yang Nakal

Selasa, 23 Juli 2019 - 08:58 WIB
Penyimpangan BPJS Kesehatan, Perlu Ada Sanksi Tegas bagi RS di Sumut yang Nakal
Penyimpangan BPJS Kesehatan, Perlu Sanksi Tegas bagi RS Nakal. (Dok. SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Di tengah isu defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan, Kejati Sumut menemukan dugaan penyimpangan tagihan pencairan oleh 40 rumah sakit (RS) hingga Rp5 miliar setiap rumah sakit.

Mengetahui hal tersebut, Komisi IX DPR mengaku telah meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar mengambil tindakan tegas kepada RS yang nakal. Kasus tersebut ditengarai menjadi salah satu penyebab besarnya defisit yang dialami BPJS Kesehatan yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp19 triliun, ditambah utang defisit tahun lalu Rp9 triliun.

“Salah satunya (penyebab defisit BPJS) karena masih banyak juga fasilitas kesehatan yang seperti ini,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Jakarta kemarin.

Diketahui sebelumnya, Kejati Sumut sedang mengusut dugaan terjadinya penyimpangan yang dilakukan rumah sakit swasta dan klinik di Medan melalui klaim dana BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak pada Jumat (19/7) lalu mengatakan, Tim Intelijen Kejati Sumut telah menemukan modus yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Medan. Kasus tersebut kini sedang diselidiki Aspidsus Kejati Sumut.

Penyimpangan dana BPJS tersebut, ujar dia, diduga melibatkan puluhan rumah sakit swasta. Namun, yang baru terbongkar baru satu rumah sakit yang beroperasi di Kota Medan, ibu kota provinsi Sumut.

"Padahal, rumah sakit di Medan diperkirakan ada puluhan unit. Jika satu rumah sakit saja merugikan keuangan miliaran rupiah, dan berapa puluh miliar rupiah kebocoran uang negara," ujarnya.

Leo menyebutkan, penyimpangan dana BPJS Kesehatan itu berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter, pemeriksaan, dan lainnya.

Dia menjelaskan, temuan Intelijen Kejati Sumut, dari 2014 hingga 2018, potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar untuk satu rumah sakit.

"Saya minta kepada rumah sakit maupun klinik agar tertib dan jangan melakukan penyimpangan," katanya.

Terkait adanya dugaan penyimpangan dana klaim BPJS Kesehatan oleh rumah sakit di Medan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas langkah proaktif Kejaksaan Tinggi Sumut dalam mengawasi dan menegakkan hukum, khususnya dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Hal ini sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan program yang sangat strategis tersebut," katanya.

Iqbal menambahkan, terkait laporan penyimpangan yang terjadi pada periode 2014–2018, BPJS Kesehatan mengakui bahwa pembayaran klaim di beberapa RS di wilayah Sumatera Utara lebih dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.

Dia juga mengatakan bahwa sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan tunduk pada segala prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan prinsip good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Karena itu, kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. Semoga informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat," ujar Iqbal.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8083 seconds (0.1#10.140)