Terkait OTT di BPKD, Walkot Pematangsiantar Diperiksa Pekan Depan

Senin, 22 Juli 2019 - 17:18 WIB
Terkait OTT di BPKD, Walkot Pematangsiantar Diperiksa Pekan Depan
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan pemanggilan terhadap Wali Kota Pematangsiantar, terkait kasus OTT di BPKD.(Foto/SINDOnews/Andi)
A A A
MEDAN - Dugaan kasus pungutan liar (pungli) pemotongan insentif di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berlanjut hingga mengagendakan pemeriksaan Wali Kota (Walkot) Pematangsiantar, Herfriansyah Noor.

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memanggil dan meminta klarifikasi orang nomor satu di Kota Pematangsiantar, tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan untuk pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar akan dilakukan pada pekan depan, sesuai surat yang dikirimkan penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. "Pemeriksaan diagendakan minggu depan," kata Tatan, Senin (22/7/2019).

Hefriansyah dipanggil, kata Tatan, untuk dimintai klarifikasinya masih terkait kasus dugaan pungli atau pemotongan 15 persen insentif petugas pemungut pajak di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar.

"Iya, pemeriksaanya terkait dengan OTT yang dilakukan Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut di Kantor BPKD Pematangsiantar beberapa waktu lalu," ujarnya.

Kasus ini sendiri terungkap usai Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPKD Pemkot Pematangsiantar. Sebelumnya, Jumat (19/7/2019), Polda Sumut kembali melakukan penggeledahan kedua kali di kantor yang berada di Jalan Merdeka Nomor 8 Pematangsiantar itu.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Beberapa dokumen diamankan sebagai barang bukti. Seperti diketahui, penyidik Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis (11/7/2019).

Polda Sumut telah menetapkan Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar, dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2502 seconds (0.1#10.140)