Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dicokok Polres Batubara
A
A
A
BATUBARA - Arifin, mantan Kepala Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara diringkus Polres Batubara dengan dugaan korupsi dana desa 2017.
Pria yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Kasuari Kota Sibolga pada Kamis (18/7) sore.
Kapolres Batu Bara, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata membenarkan penangkapan tersangka.
"Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Tipikor Polres Batu Bara Iptu S Tambunan bersama anggota Bripka A Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Reskrimsus Polda Sumut," kata dia, Sabtu (20/7/2019).
Sesuai hasil PKKN dan BPKP Perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar
Rp599.524.788. Pelaku diduga melanggar Undang–undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001.
Pria yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Kasuari Kota Sibolga pada Kamis (18/7) sore.
Kapolres Batu Bara, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata membenarkan penangkapan tersangka.
"Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Tipikor Polres Batu Bara Iptu S Tambunan bersama anggota Bripka A Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Reskrimsus Polda Sumut," kata dia, Sabtu (20/7/2019).
Sesuai hasil PKKN dan BPKP Perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar
Rp599.524.788. Pelaku diduga melanggar Undang–undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001.
(vhs)