Adelin Lis, DPO Pembalakan Liar Kembali Diburon Kejati Sumut

Minggu, 21 Juli 2019 - 07:33 WIB
Adelin Lis, DPO Pembalakan Liar Kembali Diburon Kejati Sumut
Asintel Kejati Sumut, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kembali mengungkap memburu DPO pembalakan liar Adelin Lis berikut 49 pelaku lainnya.(Foto/SINDOnews/M Andi Yusri)
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memburu sedikitnya 50 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus yang ditangani Kejati Sumut.

Asintel Kejati Sumut, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan jumlah DPO yang belum tertangkap sekitar 50 tersangka. Namun, saat ini ada 28 DPO yang telah diidentifikasi, termasuk tersangka Adlin Lies. "Ada 50 DPO lagi yang harus dikejar sesuai data. Dan sudah 28 orang yang diidentifikasi, salah satunya Adlin Lies," terangnya, Jumat (19/7/2019).

Dia menghimbau para pelaku yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan. "Kami mintakan kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri sebelum terlambat. Karena memang tidak ada tempat yang aman, jika sudah menjadi DPO," imbuhnya.

Dikatakannya, Adelin Lies ini merupakan terpidana kasus tindak pidana khusus (kehutanan). Terpidana ini merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama.

Sebagai perbandingan, lanjut Leo, tahun 2018 DPO tindak pidana kasus korupsi yang berhasil diamankan berjumlah 27 orang dan DPO tindak pidana umum ada 2 orang. Sedangkan tahun 2019 hingga bulan Juni berhasil mengamankan 4 orang DPO tindak pidana korupsi dan DPO tindak pidana umum diamankan 2 orang. "Masih ada beberapa DPO yang belum kami identifikasi karena belum lengkap," pungkasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1768 seconds (0.1#10.140)