Kejati Sumut Tersangkakan Tiga Pejabat Pemkab Madina

Jum'at, 19 Juli 2019 - 22:03 WIB
Kejati Sumut Tersangkakan Tiga Pejabat Pemkab Madina
Kajati Sumut Fakhruddin Siregar melalui Asintel Kejatisu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Aspidsus Irwan Sinuraya memaparkan kasus dalam rangka peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke 59 di Aula Kantor Kejati Sumut Medan, Jumat (19/7/2019).(Foto/SINDO
A A A
MEDAN - Kasus pengerjaan proyek pembangunan Taman Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah ditingkatkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina sebagai tersangka.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni inisial RL, Plt Kadis Perkim Pemkab Madina, Pejabat Pembuat Komitmen, ED dan KAR juga PPK pada Dinas Perkim.

Kajati Sumut Fakhruddin Siregar melalui Asintel Kejatisu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Aspidsus Irwan Sinuraya memaparkan kasus dalam rangka peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke 59 di Aula Kantor Kejatisu, Medan, Jumat (19/7/2019). "Penyidik telah menetapkan tiga orang jadi tersangka," terang Leonard.

Kasus itu sudah setahun 'mengendap', namun baru bulan ini penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan proyek pembangunan Taman TSS dan TRB Kabupaten Madina tertanggal 16 Juli 2019 lalu.

Aspidsus Kejati Sumut, Irwan Sinuraya menuturkan berdasarkan hasil audit akuntan publik telah ditemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp4,7 milyar dari pengerjaan dua proyek taman rekreasi di Kabupaten Madina tersebut.

Dia menambahkan untuk berkas akan secepatnya membawa kasus tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan. "Penyidik akan akan melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan," ungkapnya.

Karena itu dia meminta masyarakat turut memantau apabila ada temuan baru di sidang nantinya yang menyatakan ada pihak lain ikut terlibat, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya.

"Kalau memang ada fakta baru nantinya di sidang kita akan tetapkan tersangka baru. Kita nggak peduli siapapun dia. Jangankan Bupati, siapa pun, kita akan proses," tegas Sinuraya.

Namun dia mengaku belum bisa memastikan apakah ketiganya akan dilakukan penahanan atau tidak. "Senin besok sepertinya akan diperiksa karena sudah dilayangkan suratnya," pungkasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0302 seconds (0.1#10.140)