Pelaku Pembalakan Liar Bernama Siapa Dibekuk Tim Cobra

Jum'at, 19 Juli 2019 - 20:04 WIB
Pelaku Pembalakan Liar Bernama Siapa Dibekuk Tim Cobra
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban memeriksa tersangka Siapa (34) pelaku illegal logging. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Siapa (34) warga Dusun Krajan II RT 3 RW 5 Desa Bago, Kecamatan pasirian, Kabupaten Lumajang dibekuk Polres Lumajang, Jawa Timur.

Siapa diduga sebagai pelaku pembalakan liar kawasan hutan Perhutani di Dusun Krajan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dibekuk Tim Cobra Polres Lumajang.

Selain Siapa, Tim Cobra Polres Lumajang juga membekuk dua temannya Busiri (35), dan Muhammad Andri (25). Mereka juga merupakan warga Desa Bago, namun beda dusun. Busiri merupakan warga Dusun Krajan, sedangkan Muhammad Andri merupakan warga Dusun Rekesan.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan Perhutani, terkait adanya dugaan illegal logging di wilayah hutan yang dikelolanya.

"Tersangka Busiri, dan Muhammad Andri, sudah tertangkap sebelumnnya, karena terlibat kasus pencurian sapi di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang," tegas Arsal.

Penangkapan terhadap Siapa, menurut Arsal, dilakukan di kawasan Pantai Bambang, Desa Bago. Dalam proses penangkapan pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Cobra Polres Lumajang, menggunakan timah panas, karena berusaha melarikan diri.

"Kami sudah sejak lama membidik tersangka Siapa. Akhirnya setelah beberapa bulan kami kejar, Siapa dapat kami tangkap. Percuma lari dari kejaran Sang Cobra, pasti akan tertangkap," tegas Arsal.

Dia mengingatkan kepada siapa saja yang hendak berniat jahat di wilayah Kabupaten Lumajang, akan berhadapan langsung dengan tindakan tegas dari Tim Cobra Polres Lumajang.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra juga mengakui, bahwa Siapa sudah sejak lama menjadi incaran Tim Cobra Polres Lumajang. "Meski dia lihai bersembunyi, akhirnya tetap berhasil kami lumpuhkan," tegasnya.

Administratur Kehutanan Wilayah Probolinggo, Situbondo, dan Lumajang, Imam Suyuti mengaku, selama ini di wilayah kerjanya yang paling rawan terjadi illegal logging adalah wilayah Kabupaten Lumajang.

"Kawasan di wilayah Kabupaten Lumajang, yang paling rawan aksi illegal logging adalah di daerah Desa Bago. Pernah, hanya dalam waktu empat bulan terjadi illegal logging yang menimbulkan kerugian Rp2,4 miliar. Kami yakin pelakunya adalah kelompok yang ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang kehutanan, seperti dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9758 seconds (0.1#10.140)