Korupsi, Kejari Tahan Lima Mantan Pejabat PDAM Tirtanadi Deliserdang

Jum'at, 19 Juli 2019 - 17:38 WIB
Korupsi, Kejari Tahan Lima Mantan Pejabat PDAM Tirtanadi Deliserdang
Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengamankan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirtanadi, Kamis (18/7/2019).(Foto/SINDOnews/Andi Yusri)
A A A
DELISERDANG - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengamankan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air PDAM (PDAM) Tirtanadi, Kamis (18/7/2019).

Kelima tersangka merupakan mantan pejabat di PDAM Cabang Deliserdang, yakni Mustafa Lubis yang merupakan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang tahun 2015, Lian Syahrul, Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang tahun 2015, Achmad Askari Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang tahun 2015 sampai 2016, Bambang Kurnianto Staf Ahli Direksi PDAM dan Pahmiuddin, mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang.

Kepala Kejari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan terjadi penggelembungan atau mark up nilai cek pengambilan uang. Dimana pada cek pengambilan tidak sesuai dengan voucher yang diterbitkan.

"Itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.632.381.877. Pencairan cek yang dilakukan oleh Kabag Keuangan terjadi perbedaan dengan nilai yang diminta oleh Kabag Umum yang telah disetujui Kacab," jelasnya didampingi Kasi Intel Kejari Deliserdang, Muhammad Iqbal dan Kasi Pidsus Afriz Chair di Kantornya.

Dia menjelaskan proses penarikan uang dari rekening kas PDAM Cabang Deliserdang untuk pembayaran biaya operasional berdasarkan adanya usulan permintaan pembayaran dari bagian umum yang ditandatangani oleh Kabag Keuangan.

"Selanjutnya usulan tersebut diserahkan kepada kepala cabang untuk dibuatkan disposisi oleh kacab. Setelah didisposisikan, usulan tersebut diserahkan ke Kabag Keuangan untuk dibuatkan voucher yang diberi nomor dan selanjutnya dibuatkan cek," ungkapnya.

Saat ini kelima tersangka diboyong dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Lubuk Pakam. "Nilai cek dan voucher harus saling sesuai. Selanjutnya uang tersebut dicairkan melalui Bank Sumut oleh Kabag keuangan," tegasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1928 seconds (0.1#10.140)