Ciptakan Usaha Sehat, KPPU Perkuat Sinergitas dengan Notaris

Kamis, 18 Juli 2019 - 20:39 WIB
Ciptakan Usaha Sehat, KPPU Perkuat Sinergitas dengan Notaris
KPPU dengan notaris, KPPU Kanwil I mengadakan kegiatan Sosialisasi dengan tema Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta Keterkaitannya bersama Notaris yang diadakan di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (18/7/2019). (Foto/SINDOnews/Andi)
A A A
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Sumatera Utara mengelar sosialisasi Nilai-Nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat, serta Keterkaitannya dengan Notaris yang diadakan di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (18/7/2019).

Kegiatan dihadiri narasumber Komisioner KPPU Dinni Melanie, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede,Dekan Fakultas Hukum USU Budiman Ginting dan sejumlah notaris di Sumatera Utara. Sosialisasi ini berkaitan dengan penanganan perkara KPPU dalam hal pemanggilan notaris sebagai saksi.

Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan, KPPU sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berwenang untuk memanggil saksi untuk diperiksa dan diminta keterangannya, namun kewenangan ini terbentur dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaanya.

"Salah satu perkara yang paling dominan di KPPU adalah terkait persekongkolan dalam tender. Dimana dalam contoh putusan KPPU terdapat keterlibatan notaris yang dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain masuknya Akta Perubahan dalam rangka pinjam meminjam bendera," ujarnya.

Dinnie menjelaskan disitulah peranan notaris, yaitu membantu KPPU untuk memberikan informasi adanya indikasi persekongkolan tender dan bagaimana peran notaris dalam mengantisipasi terjadinya persekongkolan tender. Untuk itulah KPPU merasa perlu melakukan pemanggilan terhadap notaris.

Menanggapi hal tersebut, Agustinus mengatakan tugas Majelis Kehormatan Notaris yang antara lain melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.

"Sebagaimana terdapat dalam Pasal 66 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maka untuk kepentingan Proses Peradilan yang dapat mengajukan permohonan pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan Notaris secara tegas disebutkan hanya Penyidik (Polri dan PPNS), Penuntut Umum (Jaksa) dan Hakim. Tidak diatur terkait KPPU sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan pemanggilan notaris," jelas Agustinus.

Budiman Ginting menuturkan materi dengan tema Peranan Notaris Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Sebab yang menjadi pokok permasalahan dibahas adalah apakah tugas dan wewenang notaris dalam perbuatan hukum yang dilakukannya dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas akta yang dibuatnya.

Misalnya dalam perubahan AD PT, Direksi, Komisaris perusahaan yang diminta oleh pemegang saham dan apakah dengan akta perubahan perusahaan menjadikan perusahaan menjadi merger, akuisisi, dan konsolidasi yang dalam perusahaan menimbulkan perbuatan persekongkolan jahat ataupun konspirasi jahat dan atau kerugian bagi pihak ketiga lainnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2300 seconds (0.1#10.140)