Sehari, Ditkrimsus Tipidkor Polda Sumut Geledah 2 Kantor Bupati
A
A
A
MEDAN - Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) digeledah Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kamis (18/7/2019).
Penggeledahan dilakukan di Ruangan Kerja Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus dan Ruangan Kerja Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana membenarkan penyidik Polda Sumut telah menggeledah Ruangan kedua Kepala Daerah tersebut. "Iya memang ada kita lakukan penggeledahan di Kantor Bupati Labura dan Labusel, mencari bukti-bukti untuk penyidikan," jelasnya.
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum mengetahui dokumen yang disita penyidik. "Kita masih menunggu proses audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung kerugian negara," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi DBH PBB Pemkab Labura dan Pemkab Labusel sudah masuk tahap penyidikan. Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali tergantung proses penyidikan. Kerugian yang dilakukan dengan mengambil sebagian dari PBB sejak tahun 2013-2015 masing-masing sebesar Rp3 milyar dengan alasan sebagai uang komisi.
Penggeledahan dilakukan di Ruangan Kerja Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus dan Ruangan Kerja Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana membenarkan penyidik Polda Sumut telah menggeledah Ruangan kedua Kepala Daerah tersebut. "Iya memang ada kita lakukan penggeledahan di Kantor Bupati Labura dan Labusel, mencari bukti-bukti untuk penyidikan," jelasnya.
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum mengetahui dokumen yang disita penyidik. "Kita masih menunggu proses audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung kerugian negara," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi DBH PBB Pemkab Labura dan Pemkab Labusel sudah masuk tahap penyidikan. Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali tergantung proses penyidikan. Kerugian yang dilakukan dengan mengambil sebagian dari PBB sejak tahun 2013-2015 masing-masing sebesar Rp3 milyar dengan alasan sebagai uang komisi.
(zys)