Komisi Informasi Pusat Dorong Keterbukaan Informasi Haji

Kamis, 18 Juli 2019 - 17:18 WIB
Komisi Informasi Pusat Dorong Keterbukaan Informasi Haji
Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan saat Dialog Interaktif bersama Plt Kepala Biro Humas dan PPID Kementerian Agama Republik Indonesia Ali Rohmat di Jakarta, Kamis (18/7/2019).(Foto/Ist)
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong penyelenggara haji meningkatkan pelayanan informasi haji 2019 sehingga para jamaah haji dan publik memperoleh informasi haji yang benar.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan saat Dialog Interaktif bersama Plt Kepala Biro Humas dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian Agama Republik Indonesia Ali Rohmat di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Pada Dialog Interaktif yang mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik dalam Pelaksanaan Haji 2019” Muhammad Syahyan menjelaskan hakekat Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait pelaksanaan ibadah haji.

Menurut Syahyan, UU KIP mewajibkan badan publik penyelenggara ibadah haji meningkatkan pelayanan informasi dan membuka informasi publik secara aktif maupun pasif. Selanjutnya, UU KIP juga menjamin setiap warga negara mendapatkan akses informasi guna meningkatkan peran aktif dalam penyelenggaraan negara utamanya penyelenggaraan haji 2019.

Syahyan juga mengatakan, hak publik untuk memperoleh informasi utamanya terkait haji dijamin UUD 1945 Pasal 28 F. “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui saluran yang tersedia.

Karenanya Syahyan berharap, agar Kementerian Agama selaku badan publik yang dipercaya sebagai penyelenggara ibadah haji dapat meningkatkan pelayanan informasi haji sehingga para jamaah haji dan masyarakat mendapatkan informasi haji secara cepat, akurat, benar dan tak menyesatkan.

“Informasi haji yang diperoleh secarea cepat, akurat dan benar jelas akan membantu dan mempermudah pelaksanaan ibadah haji,” paparnya.

Sementara itu, Ali Rohmat dalam Dialog Interaktif yang dipandu oleh Bayu dari RRI Pro-3 Jakarta mengatakan, bahwa Kementerian Agama terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi haji kepada jamaah dan masyarakat. Selain meningkatkan jumlah petugas yang mengurus tentang informasi haji, pihaknya juga melibatkan para jurnalis membantu mengabarkan berita-berita terkini terkait pelaksanaan ibadah haji.

Terkait tuntutan akan keterbukaan informasi haji, sebut Ali Rohmat, Kemenag RI selain membangun layanan haji berbasis computer yakni Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) juga membuka Layanan Haji Pintar dan layanan melalui Twitter selama 24 jam. Hal itu untuk peningkatan pelayanan informasi haji. Harapannya, kebutuhan akan informasi haji terpenuhi sesuai keinginan para jamaah haji dan masyarakat.

Dialog Interaktif yang disiarkan secara langsung tersebut secara nasional mendapat respon dari pendengar di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, Medan, Bogor, Pamulang, Makassar, Jakarta dan lainnya. Intinya mereka berharap, agar informasi haji yang sudah baik ditingkatkan lagi, agar para jamah haji dan masyarakat mendapatkan informasi cepat, akurat dan tidak menyesatkan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6356 seconds (0.1#10.140)