Polda Sumut Geledah Kantor Dispora Sumut, Edy Rahmayadi: Biarlah, Mana Tahu Ada Ularnya

Kamis, 18 Juli 2019 - 17:02 WIB
Polda Sumut Geledah Kantor Dispora Sumut, Edy Rahmayadi: Biarlah, Mana Tahu Ada Ularnya
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
MEDAN - Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut digeledah Ditreskrimsus Polda Sumut. Lantas bagaimana tanggapan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat mengetahuinya?

Mantan Panglima Kostrad ini menanggapi dengan santai saja. "Kapan? Biarlah digeledah dulu. Mana tau ada ularnya di sana," ujar Edy saat dicecar watawan usai menghadiri wisuda ratusan mahasiswa Politeknik Pariwisata Medan di Santika Premier Dyandra Hotel, Medan, Kamis (18/7/2019).

Sekadar diketahui Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Jalan Wiliam Iskandar/Pancing, Medan pada Kamis (18/7/2019) siang tadi. (Baca juga: Tipikor Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga)

Edy awalnya mengaku tidak mengetahui perihal penggeledahan itu. Namun belakangan, ia menyampaikan komentar bernada candaan untuk menanggapi perihal penggeledahan itu.

Sebelumnya diberitakan, personel Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara. Petugas datang ke kantor tersebut pada pukul 09.00 WIB.

Di dalam setidaknya ada tiga ruangan yang digeledah petugas. Mulai dari ruang kerja Sekretaris Sarana dan Prasarana Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Rudi Rinaldi. Lalu ruang kerja Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Des Asarisyam. Polisi juga menggeledah ruangan kerja Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Bahrudin Siagian.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pada anggaran pelaksanaan proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tantan Atletik di areal Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut tahun 2017 lalu. Di mana, dari total Rp4.797.700.000 pagu anggaran proyek tersebut, diduga terjadi penyelewengan senilai Rp1,5 miliar.

Dalam kasus renovasi sirkuit tersebut, sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan satu tersangka atas nama Sujamrat (58) warga Jalan Budi Pembangunan III, No 1-F, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Sujamrat diketahui merupakan pensiunan PNS dari Dinas Pemuda dan Olahraga, Sumatera Utara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6875 seconds (0.1#10.140)