Modus Imingi Uang Rp5.000, Guru Mengaji Tega Cabuli Muridnya
A
A
A
MANDAILING NATAL -
N (50) guru mengaji di sebuah madrasah di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) tega berbuat tak pantas terhadap muridnya.
Dia mencabuli muridnya yang masih di bawah umur dengan iming-iming uang Rp5.000.Akibatnya N dilaporkan orang tua korban atas dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.
KBO Reskrim Polres Mandailing Natal, Iptu Sazorro Efendi mengatakan, pelaku telah meraba bagian paha korban. Lalu jari-jari tangannya mengarah ke bagian sensitif.
"Pelaku juga memberikan uang Rp5.000 kepada korban sebagai imbalan," kata dia di Mapolres Mandailing Natal, Sumut, Kamis (18/7/2019).
Kronologinya, kata dia, berawal ketika pelaku memanggil korban dan kedua temannya. Mereka kemudian diminta membersihkan ruangan kelas serta aula. Masing-masing membersihkan satu ruangan, dan korban bertugas di ruang aula madrasah.
Saat teman-teman korban membersihkan kelas, pelaku mendatangi korban di aula. Lalu dia melepas celana korban dan meraba-raba paha bocah tersebut.
"Tapi jari-jari pelaku mengarah ke bagian sensitif korban," ujar dia.
Namun, pelaku N membantah kalau dia telah melakukan aksi cabul tersebut. Uang Rp5.000 yang diberikan merupakan imbalan karena telah membersihkan kelas, bukan sebagai iming-iming agar mau diraba-raba oleh pelaku.
Sementara polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga korban bukan hanya satu orang. Hal ini juga berdasarkan keterangan para murid korban.
N (50) guru mengaji di sebuah madrasah di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) tega berbuat tak pantas terhadap muridnya.
Dia mencabuli muridnya yang masih di bawah umur dengan iming-iming uang Rp5.000.Akibatnya N dilaporkan orang tua korban atas dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.
KBO Reskrim Polres Mandailing Natal, Iptu Sazorro Efendi mengatakan, pelaku telah meraba bagian paha korban. Lalu jari-jari tangannya mengarah ke bagian sensitif.
"Pelaku juga memberikan uang Rp5.000 kepada korban sebagai imbalan," kata dia di Mapolres Mandailing Natal, Sumut, Kamis (18/7/2019).
Kronologinya, kata dia, berawal ketika pelaku memanggil korban dan kedua temannya. Mereka kemudian diminta membersihkan ruangan kelas serta aula. Masing-masing membersihkan satu ruangan, dan korban bertugas di ruang aula madrasah.
Saat teman-teman korban membersihkan kelas, pelaku mendatangi korban di aula. Lalu dia melepas celana korban dan meraba-raba paha bocah tersebut.
"Tapi jari-jari pelaku mengarah ke bagian sensitif korban," ujar dia.
Namun, pelaku N membantah kalau dia telah melakukan aksi cabul tersebut. Uang Rp5.000 yang diberikan merupakan imbalan karena telah membersihkan kelas, bukan sebagai iming-iming agar mau diraba-raba oleh pelaku.
Sementara polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga korban bukan hanya satu orang. Hal ini juga berdasarkan keterangan para murid korban.
(vhs)