Satpol PP Kota Medan Bongkar Papan Iklan dan Reklame Liar

Kamis, 18 Juli 2019 - 09:42 WIB
Satpol PP Kota Medan Bongkar Papan Iklan dan Reklame Liar
Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Sumatera Utara melakukan penertiban baliho dan papan reklame di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area pada Rabu (17/7/2019) malam. (Foto/Inews/AR Nasution)
A A A
MEDAN - Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Sumatera Utara melakukan penertiban baliho dan papan reklame di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area.

Kedua media iklan ini tidak memiliki izin serta menyalahi aturan yang berada di atas trotoar dan median jalan protokol sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan No 19 tahun 2015.

Satu persatu baliho dan papan reklame berukuran besar yang berada di atas trotar serta median pada Rabu (17/7/2019) malam diturunkan oleh petugas dengan menggunakan alat berat.

Baliho dan papan reklame yang berukuran besar ini satu persatu di turunkan dan dipotong dengan cara dilas karbit. Kemudian besinya diangkut dengan menggunakan crane ke kantor satuan polisi pamong peraja.

Papan reklame dan baliho ini diduga menyalahi aturan zona larangan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan No 19/ 2015. Sebelumnya Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pertamanan sudah mengimbau kepada pemilik baliho dan papan reklame agar menurunkannya sendiri.

“Namun imbauan tersebut tidak dipatuhi sehingga terpaksa petugas yang langsung menurunkan baliho dan papan reklame,” kata M Sofyan selaku Kasatpol PP Kota Medan.

Hingga saat ini, petugas sudah menertibkan sebanyak 15 baliho dan papan reklame yang diduga menyalahi aturan dan tidak memiliki izin/ penertiban ini akan terus berlangsung di dua puluh satu kecamatan di Kota Medan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8312 seconds (0.1#10.140)