Polres Labuhanbatu Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Kamis, 18 Juli 2019 - 08:36 WIB
Polres Labuhanbatu Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Polres Labuhanbatu menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal merek Luffman menuju Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). (Foto/Ist)
A A A
LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal merek Luffman menuju Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Selain puluhan ribu batang rokok, diamankan juga satu truk kontainer beserta dua orang warga Aceh. Dua orang yang diamankan yakni, sopir bernama Baktiar Usman (43) dan kernetnya Zulfensi Irwan (23). Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang menjelaskan, penangkapan pada Kamis (11/7/2019) itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada truk akan melintas dan membawa rokok ilegal dari Labuhanbatu ke Medan. Polisi langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi di perbatasan Riau dan Sumut.

“Dari informasi mengenai upaya peredaran rokok tanpa bea cukai itu, personel Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan di perbatasan Riau-Sumut, tepatnya Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara,” kata Frido Situmorang saat pemaparan kasus di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (17/7/2019).

Frido mengatakan, saat menggeledah truk kontainer, petugas menemukan 79.000 batang rokok tanpa cukai yang siap untuk diedarkan. Dari interogasi terhadap kedua orang yang diamankan, mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Amir di Jambi.

“Mereka diminta untuk membawa barang ini menuju Kota Medan dengan upah sebesar Rp10 juta,” ujar Frido.

Keduanya juga mengaku memuat barang tersebut dari rumah kosong di tengah hutan dan tidak ada penghuninya. Namun demikian, sopir truk dan kernet itu mengaku tidak mengetahui kotak yang mereka bawa berisi rokok ilegal.

“Setelah diamankan, barulah supir dan kernet mengetahui rokok tersebut tidak terdaftar di pemerintahan atau ilegal,” ujarnya.

Frido mengatakan, akibat kejahatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp268,6 juta. Kasus itu akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai, Sumut. Meski tanpa tersangka, Polres Labuhanbatu menyangkakan kasus itu merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9921 seconds (0.1#10.140)