5.000 Kartu Identitas Anak Sudah Dibagikan di Medan

Kamis, 18 Juli 2019 - 07:21 WIB
5.000 Kartu Identitas Anak Sudah Dibagikan di Medan
Kartu Identitas Anak. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - Warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) kini sudah dapat mengurus Kartu Indentitas Anak (KIA) yang sejak Juni lalu sudah diluncurkan.

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Zulkarnain mengatakan, kartu ini merupakan bagian program Pemerintah Pusat, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Pemegangnya yakni anak dari usia 0 tahun atau baru lahir hingga di bawah 17 tahun atau belum menikah.

“Kami sudah berlakukan sejak Juni 2019. Saat ini sudah ada sebanyak 5.000 lembar KIA yang diterbitkan dan dibagikan bagi anak-anak di Kota Medan,” ujar Zulkarnain, Rabu (17/7/2019).

Dia mengungkapkan, ada beberapa manfaat bagi anak yang memiliki KIA selain sebagai anda pengenal atau bukti diri yang sah. Yakni untuk persyaratan sekolah, mendapat pelayanan kesehatan, pembuatan dokumen keimigrasian hingga mencegah terjadinya perdagangan anak dan masih manfaat lainnya.

“Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Medan serta Unit Pelayanan Terpadu (UPT) tingkat Kecamatan untuk terus menyosialisasikan hal ini secara berjenjang agar masyarakat bisa mengurus pembuatan KIA,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7628 seconds (0.1#10.140)