Langgar Etik, DKPP Copot Ketua KPU Sumut dan Nias Barat

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:57 WIB
Langgar Etik, DKPP Copot Ketua KPU Sumut dan Nias Barat
DKPP mencopot jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat.(Foto/SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mencopot jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat sebagai anggotanya lantaran terbukti melanggar kode etik di Pemilu 2019.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Yulhasni, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, sejak putusan dibacakan,” dalam keterangan tertulisnya yang tercantum pada putusan tertulis DKPP (17/7/2019), dengan tanda tangan anggota DKPP, Muhammad, Alfitra salam, Teguh Prasetyo dan Idha Budiati

Dalam putusannya, DKPP juga mencopot jabatan divisi teknis kepada Benget Manahan Silitonga selaku anggota KPU. Sementara 5 anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan," dalam keterangan tertulisnya.

Selain KPU Sumut, jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Famataro Zai juga ikut dicopot. Begitu juga dengan pencopotan jabatan divisi Nigatinia Galo. Sementara 3 anggota KPU Kabupaten Nias Selatan hanya dijatuhi sanksi peringatan keras. Adapun ketiga anggota tersebut yaitu Efori Zaluchu, Markus Makna Richard Hia, Maranata Gulo. Salah satu angota KPU RI Ei Novida Ginting juga ikut mendapat peringatan keras dari DKPP.

Putusan ini diambil berdasarkan gugatan Caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman yang menilai telah terjadi pelanggaran oleh KPU daerah karena diduga berpihak ke salah satu caleg.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan akan melaksanakan putusan yang diambil oleh DKPP dengan mencopot jabatan pada pihak yang diperkarakan. "Terkait dengan putusan DKPP terhadap KPU Sumut dan KPU Nias Barat, KPU menghormati putusan DKPP dan akan melaksanakan putusan tersebut," ucapnya saat dihubungi.

KPU, dapat menerima dan mengakui pertimbangan DKPP yang menilai KPU Sumut dan KPU Nias Barat dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban tidak sesuai prosedur

"Kami (KPU RI) percaya dan bangga bahwa semangat dasar KPU Sumut dan KPU Nias Barat semata untuk menjaga kemurnian suara rakyat yang telah diberikan melalui pemilu," tegasnya
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0901 seconds (0.1#10.140)