Akibat 992 Guru ASN Non-Sarjana Diberhentikan, Siswa di Simalungun Jadi Terlantar

Rabu, 17 Juli 2019 - 09:46 WIB
Akibat 992 Guru ASN Non-Sarjana Diberhentikan, Siswa di Simalungun Jadi Terlantar
Pelajar SD di Kecamatan Gunung Malela, Simalungun sudah tiga hari ini tidak belajar akibat guru yang biasa mengajar tidak bisa hadir setelah diberhentikan Bupati Simalungun JR Saragih.(Foto/SINDOnews/Ricky F Hutapea)
A A A
SIMALUNGUN - Ratusan pelajar di sejumlah sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Simalungun, terlantar pada hari ketiga sekolah tahun ajaran baru 2019.

Para pelajar sebagian besar kelas 3 sampai 6 tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar karena gurunya tidak hadir. Ini akibat Bupati Simalungun JR Saragih menerbitkan SK pemberhentian 992 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) non-sarjana pada 26 Juni 2019 lalu.

Akibatnya guru tidak bisa lagi mengajar dan korbannya ada anak-anak yang tidak bisa belajar sebagaimana biasanya.

Pengamatan Sindonews di salah satu SD di Kecamatan Gunung Malela, terlihat para murid sudah masuk kelas sejak pukul 07.30 WIB namun hingga pukul 09.00 WIB guru kelas belum juga masuk mengajar.

Siswa terlihat tidak mengetahui kegiatan yang akan dilakukan di dalam kelas dan hanya bermain atau bercakap-cakap dengan temannya,karena tidak ada guru yang mengajar.

" Belum ada guru yang datang, padahal harusnya hari ketiga tahun ajaran baru proses belajar mengajar sudah aktif,karena hari pertama dan kedua siswa masih belum belajar mnegikuti kegiatan kebersihan sekolah dan orientasi," sebut Ida orang tua siswa kelas tiga.

Ida tidak mengetahui pasti penyebab guru belum juga masuk mengajar hingga pukul 09.00 WIB. Namun informasi yang diperolehnya para guru yang belum masuk mengajar sudah diberhentikan dari jabatan guru fungsional.

"Informasinya banyak guru yang diberhentikan bupati,makanya mungkin banyak yang tidak masuk mengajar," ujar Ida.

Banyaknya ketidak hadiran guru pada hari ketiga tahun ajaran baru membuat para kordinator wilayah (korwil) atau unit pelaksana tekhnis dinas (UPTD) Pendidkan Pemkab Simalungun memanggil para guru untuk pembagian tugas.

"Kami guru yang sudah diberhentikan dipanggil korwil untuk pembagian tugas mengajar,kami tidak akan mau sebelum SK pemberhentian dibatalkan bupati Simalungun," ujar seorang guru SD di Kecamatan Raya marga Saragih.

Saragih mengatakan para guru sedih melihat siswa terlantar karena tidak ada yang mengajari namun itu bukan keiinginan guru namun karena adanya SK pemberhentian guru yang bukan sarjana,sehingga sampai saat ini belum ada dasar hukum guru yang sudah diberhentikan menjalankan tugasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9704 seconds (0.1#10.140)