Polda Sumut Buru Pelaku Lain OTT Pungli BPKAD Pematangsiantar

Rabu, 17 Juli 2019 - 09:30 WIB
Polda Sumut Buru Pelaku Lain OTT Pungli BPKAD Pematangsiantar
Dikrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menyampaikan perkembangan kasus dugaan pungli insentif upah pegawai pungut pajak di BPKAD Pematangsiantar. (Foto: iNews/Stepanus Purba)
A A A
MEDAN - Polda Sumut masih memburu pelaku lain terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungli insentif pemungut pajak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pematangsiantar.

Sebelumnya Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka yakni Kepala BPKAD Pemkot Pematangsiantar Adiaksa Purba dan Bendara Pengeluaran Erni Zendrato

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk kemungkinan penetapan tersangka lain kasus itu.

“Meski kepala dinas sudah diamankan, bukan berarti penyelidikan berhenti. Kami masih mencari otak pelaku dari pemotongan insentif ini,” ungkap Rony Samtana di Medan, Selasa (16/7/2019).

Rony mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kepala BPKAD Adiaksa Purba memerintahkan Bendahara Pengeluaran BPKAD Erni Zendrato untuk memotong insentif bagi pegawai pemungut pajak sebesar 15 persen.

“Sementara dari keterangan saksi dan bukti seperti itu. Namun demikian, kami masih melakukan pengembangan. Kami mohon doa teman-teman supaya bisa mengungkap semua pelaku,” katanya.

Kepala BPKAD Pematangsiantar Adiyaksa Purba sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli intensif upah pegawai pemungut pajak tahun anggaran 2019. Dia menyusul bendahara pengeluarannya Erni Zendrato, yang terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan, dugaan pungli pemotongan insentif pegawai pemungut pajak sudah berlangsung lama di BPKAD.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6568 seconds (0.1#10.140)