Tak Bayar Cukai, 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sidimpuan

Selasa, 16 Juli 2019 - 20:36 WIB
Tak Bayar Cukai, 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sidimpuan
Tak membayar cukainya, sedikitnya 1.712.000 batang rokok ilegal diamankan petugas Bea dan Cukai dari Kota Padangsidimpuan, Sumut saat dipaparkan di Belawan, Medan, Selasa (16/7/2019). (Foto/SINDOnews/M Andi Yusri)
A A A
MEDAN - Tidak membayar cukainya, sedikitnya 1.712.000 batang rokok ilegal diamankan petugas Bea dan Cukai di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Oza Olavia mengatakan cukai rokok ini bermasalah dan berpotensi merugikan negara Rp624 juta. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait produk hasil tembakau tersebut, terutama untuk mengetahui asal produk rokok tersebut.

"Jadi terkait dengan cukai hasil tembakau, di setiap barang kena cukai harusnya mereka membayar cukainya. Khusus untuk ini hasil tembakau. Tetapi dengan upaya-upaya tertentu di sini, ada salah personalisasi, jadi mereka tidak membayar sebagaimana yang diwajibkan," terang Oza kepada wartawan di Belawan, Medan, Selasa (16/7/2019).

Dikatakannya, berdasarkan hitungan mereka, cukai yang seharusnya dibayar untuk rokok tersebut Rp624 juta. "Belum ada perorangan yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja ada beberapa pihak yang sudah diidentifikasi dan sedang dalam proses. Rokok ini produk dalam negeri. Ini beberapa sudah diketahui mereknya," jelas Oza.

Menurutnya, temuan rokok ini tidak terlepas dari operasi yang dilakukan petugas Bea dan Cukai di Sumut. Saat ini pihaknya sedang menggelar operasi 'Gempur' untuk melakukan pencegahan-pencegahan atas upaya pelanggaran pembayaran Bea dan Cukai yang berpotensi merugikan negara dengan melibatkan sejumlah instansi seperti TNI, Polri dan Kejaksaan.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2050 seconds (0.1#10.140)