Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 683 Bal Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juli 2019 - 20:30 WIB
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 683 Bal Pakaian Bekas
Penyeludupan 683 bal pakaian bekas dari Malaysia berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Sumut di Belawan, Medan, Selasa (16/7/2019). (Foto/SINDOnews/M Andi Yusri)
A A A
BELAWAN - Penyelundupan bal pakaian bekas dari Malaysia berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut).Pakaian bekas itu menumpangi satu kapal yang berisi sedikitnya 683 balepress (bal) pakaian bekas hendak diselundupkan ke Provinsi Sumut melalui Perairan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Oza Olavia mengatakan kasus penyeludupan ini terungkap setelah petugas patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung menangkap Kapal Motor (KM) Tunas Flora di kawasan Perairan Sungai Berombang, Kabupaten Labuhanbatu, beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Oza, tidak ditemukan awak di Kapal. Petugas menyita kapal dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Belawan. "Kapal yang membawa balepress ini berhasil kita cegah. Balepress adalah barang terlarang untuk diimpor ke Indonesia dari luar negeri. Barang ini asalnya dari Malaysia," terang Oza kepada wartawan di Belawan, Medan, Selasa (16/7/2019).

Pengungkapan pakaian bekas impor ini, sambung Oza, merupakan upaya untuk mencegah agar masyarakat tidak terkena penyakit yang bersumber dari pakaian bekas tersebut. "Selain itu, upaya menjaga industri tekstil dalam negeri jangan sampai terganggu oleh barang-barang impor tanpa izin," tegasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5024 seconds (0.1#10.140)