Butuh Makan, Ruslan Curi Baterai Mercusuar Belawan 3 Rekannya Diburon
A
A
A
BELAWAN - Satu dari empat pelaku pencurian baterai mercusuar di perairan Nipa Larangan, Belawan, Sumatera Utara, diringkus Ditpolair Polda Sumatera Utara, Selasa (16/7/2019).
Tersangka Ruslan (33), ditangkap di rumahnya di Uni Kampung, Kecamatan Medan Belawan, berikut barang bukti 1 unit baterai emergensi tenaga surya menara mercusuar.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Sitepu mengatakan, kasus ini berangkat dari laporan Distrik Navigas Mercusuar Belawan yang kehilangan 12 unit baterai mercusuar senilai ratusan juta rupiah.
Baterai tersebut hilang, setelah empat kawanan perampok menyatroni mercusuar di perairan Nipah Larangan, dengan cara melumpuhkan petugas jaga. Para pelaku kabur menggunakan sampan.
Berdasarkan laporan ini, Ditpolair meringkus tersangka Ruslan, berikut mengamankan 1 unit baterai barang bukti.”Tiga pelaku lain sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran,’ tegasnya.
Tersangka Rsulan tak menyangkal tuduhan ini. 11 barang bukti baterai seharga Rp30 juta per unit, dijual dengan harga Rp7000 perkilogramnya.
“Aku baru sekali ini bang. Barangnya sudah dijual kiloan, 1 kilogram Rp7000. Uangnya sudah habis buat makan sehari-hari,” kata Ruslan, sembari menunduk.Atas perbuatnnya, tersangka Ruslan dijerat pasal 35 KHUP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Tersangka Ruslan (33), ditangkap di rumahnya di Uni Kampung, Kecamatan Medan Belawan, berikut barang bukti 1 unit baterai emergensi tenaga surya menara mercusuar.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Sitepu mengatakan, kasus ini berangkat dari laporan Distrik Navigas Mercusuar Belawan yang kehilangan 12 unit baterai mercusuar senilai ratusan juta rupiah.
Baterai tersebut hilang, setelah empat kawanan perampok menyatroni mercusuar di perairan Nipah Larangan, dengan cara melumpuhkan petugas jaga. Para pelaku kabur menggunakan sampan.
Berdasarkan laporan ini, Ditpolair meringkus tersangka Ruslan, berikut mengamankan 1 unit baterai barang bukti.”Tiga pelaku lain sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran,’ tegasnya.
Tersangka Rsulan tak menyangkal tuduhan ini. 11 barang bukti baterai seharga Rp30 juta per unit, dijual dengan harga Rp7000 perkilogramnya.
“Aku baru sekali ini bang. Barangnya sudah dijual kiloan, 1 kilogram Rp7000. Uangnya sudah habis buat makan sehari-hari,” kata Ruslan, sembari menunduk.Atas perbuatnnya, tersangka Ruslan dijerat pasal 35 KHUP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(zys)