Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Digagalkan Polairud Polres Tanjung Balai

Selasa, 16 Juli 2019 - 14:45 WIB
Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Digagalkan Polairud Polres Tanjung Balai
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai mengatakan pihaknya mengamankan 8 bungkus sabu seberat 9,6 kilogram dan satu bungkus pil ekstasi seberat 3,1 kilogram atau 9.820 butir asal Malaysia. (Foto/Ist)
A A A
TANJUNG BALAI - Penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia berhasil digagalkan personel Satuan Polairud Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Satu orang tersangka diamankan bersama dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai mengatakan pihaknya mengamankan 8 bungkus sabu seberat 9,6 kilogram dan satu bungkus pil ekstasi seberat 3,1 kilogram atau 9.820 butir.

"Barang tersebut diamankan dari tersangka Supian Hadi (45) yang ditangkap pada Sabtu 13 Juli 2019 kemarin. Mereka jaringan Malaysia," ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Dia menjelaskan penangkapan Supian Hadi bermula ketika KP II-1023 Satpolair dan kapal patroli BKO Ditpolair tengah melakukan patroli rutin. Pada saat melaksanakan patroli seorang anggota dari Satpolair melihat satu unit kapal yang mencurigakan. Lalu anggota Satpolair melakukan pengejaran dan penghentian.

"Saat dilakukan penghentian tiga orang langsung lompat dan melarikan diri kedalam Supian Hadi dapat diamankan. Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal ditemukan di dalam fiber berwarna merah satu buah karung plastik berwarna putih yang berisikan sembilan bungkus narkotika jenis sabu dan ekstasi berlakban warna Kuning," jelasnya.

Saat diamankan, lanjutnya, tersangka mengakui narkotika jenis Slaabu tersebut adalah miliknya dan tiga DPO. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satpolair Polres Tanjungbalai guna proses selanjutnya. Sedangkan tiga DPO lainnya masih diburu," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6053 seconds (0.1#10.140)