Dana Penanganan Gepeng Rp270 Juta Raib, DPRD Sidimpuan Bakal Ajukan Proses Hukum

Selasa, 16 Juli 2019 - 14:15 WIB
Dana Penanganan Gepeng Rp270 Juta Raib, DPRD Sidimpuan Bakal Ajukan Proses Hukum
ana Penanganan dan Pembinaan Sosial Gepeng Dinas Sosial Pemko Padangsidimpuan sebesar Rp270 juta tahun anggaran 2018 diduga raib. (Foto/Ilustrasi)
A A A
PADANGSIDIMPUAN - DPRD Padangsidimpuan akan mengeluarkan rekomendasi agar kasus dugaan penggelapan dana penanganan dan pembinaan sosial gelandangan pengemis (gepeng) sebesar Rp270 juta diproses hukum.

Apalagi Kepala Dinas Sosial Pemko Padangsidimpuan, Sopian Lubis, mangkir pada rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa (16/07/2019) di DPRD Padangsidimpuan.

Sesuai jadwal, RDP dimulai pada pukul 08.00 WIB. Namun, Sopian tidak hadir hingga RDP tersebut terpaksa ditutup oleh Ketua Komisi 3 Muhammad Imron Dalomunthe, disaksikan oleh sejumlah anggota komisi 3 Pada pukul 13.30 WIB.

"Sesuai rencana, nanti kami akan mengeluarkan sejumlah rekomendasi,"ujar anggota Komisi III Erwin Sinaga kepada wartawan ketika ditemui di kantor DPRD Padangsidimpuan.

Dijelaskan Erwin, rekomendasi itu berupa, saran agar dugaan penggelapan dana penanganan dan pembinaan sosial gepeng,"tuturnya.

Selanjutnya, Komisi III DPRD Padangsidimpuan juga akan mengeluarkan rekomendasi yang menyarankan agar kinerja kadis segera dievaluasi. Sebab, dia (Sopian) dianggap tidak koperatif pada pembahasan-pembahasan yang menyangkut realiasi program di dinas terkait.

Sementara itu, Asisten 3 Pemko Padangsidimpuan, Dilham Lubis menyebutkan bahwa dia sudah menghubingi kadis terkait untuk datang menghadiri RDP. Namun, tidak direspons."Saya sudah berulang-ulang menghubungi dia, namun, tidak direspon,"tandasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7485 seconds (0.1#10.140)