Mendagri: Pengunduran Diri Bupati Madina Tak Lazim

Senin, 22 April 2019 - 14:45 WIB
Mendagri: Pengunduran Diri Bupati Madina Tak Lazim
Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution (kiri) bercengkerama dengan pemain PSMS saat uji coba melawan PS Madina Jaya di Stadion Pemda Baru, Kota Panyabungan, beberapa waktu yang lalu. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Komunikasi juga akan terus dijalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan pemanggilan dalam hal alasan mundur yang kurang tepat.

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur dipandang tidak lazim. Menurut Tjahjo, alasan itu bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.
"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo.

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur undang-undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9135 seconds (0.1#10.140)