Nantang Duel, Afdilah Tewas Tiga Liang

Senin, 15 Juli 2019 - 17:23 WIB
Nantang Duel, Afdilah Tewas Tiga Liang
Tersangka YY dan FH, tersangka pelaku pembunuhan korban Afdillah. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, mengimbau pelaku lainnya untuk menyerahkan diri.(Foto:SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Afdillah (17), warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, tewas di Jalan Gajah Mada, pada Minggu (7/7/2019) malam akhirnya terungkap.

Kedua pelaku berhasil ditangkap yakni. YY(17) warga Jalan M Yakub dan FHl (19), Perjuangam Perum Indah Permai, Kota Pinang. Sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan sebelumnya petugas sudah menangkap tersangka YY, di kediamannya berikut mengamankan barang bukti pisau yang diduga untuk menghabisi korban Afdillah.

“Dari pengakuan YY, penganiayaan itu dilakukan bersama tiga temannya,” kata Kombes Pol Dadang Hartanto, Senin (15/7/2019).

Minggu (14/7/2019) malam pukul 22.00 WIB, sambung Kapolres, tersangka FH didampingi keluarga menyerahkan diri ke Mapolsek Medan Baru.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Afdillah, meninggal dunia terjadi Minggu (7/7/2019), di Jalan Gajah Mada, Medan.

Awalnya, korban Afdilah bersama teman wanitanya berjanji ketemu di salah satu warkop Jalan Sei Bahorok, Medan Baru. Namun wanita yang ditunggu, ternyata datang diantar pria yang tak lain pelaku dengan mengendarai mobil.

Melihat hal ini, Afdillah cemburu dan emosi. Korban Afdilah dan empat pria di dalam mobil ribut mulut. Korban dan pacarnya lalu pindah duduk ke warkop di Jalan Gajah Mada.

Persoalan tidak selesai. Para pelaku kembali menemui Afdilah yang sedang duduk bersama teman wanita. Tak senang didatangi, Afdilah menantang pelaku untuk duel.

Tak lama kemudian para pelaku pergi. Karena sakit hati, para pelaku mengintip Afdilah ketika pulang di Jalan Gajah Mada. Pada saat sendirian mengendarai sepeda motor, pelaku menghampang kendaraan korban.

Para pelaku turun lalu memukuli Afdilah, serta menikam dada korban dengan pisau sebanyak tiga kali. Selepas itu, pelaku kabur.

Sejumlah warga mencoba menyelamatkan pemuda itu ke rumah sakit terdekat, namun dalam perjalanan Afdilah mengehambuskan nafas terakhir.

“Pelaku tidak hanya membunuh korban tapi juga merampok 1 unit sepeda motor Scoopy BK 6470 AID, milik korban Afdilah, yang dibawa oleh tersangka FH,’ jelas Kapolrestabes Medan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 338 Subs 365 dan 351 Ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.“Para pelaku sudah ditahan, dan kita imbau agar dua tersangka lain untuk menyerahkan diri,” tegas Kombes Pol Daddang.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7391 seconds (0.1#10.140)