Sudah Masuk Usia Pensiun, Banyak Guru ASN Bingung Jika Dipindahkan ke Struktural

Senin, 15 Juli 2019 - 17:08 WIB
Sudah Masuk Usia Pensiun, Banyak Guru ASN Bingung Jika Dipindahkan ke Struktural
Para pelajar sebuah SD negeri di Simalungun tidak belajar pada hari pertama tahun ajaran baru,karena banyak guru ASN yang non-sarjana diberhentikan.(Foto/Sindonews/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun diminta segera membatalkan pemberhentian 992 guru SD dan SMP Aparatur Sipil Negara (ASN) non-sarjana di Kabupaten Simalungun.

Ini dikarena ternyata banyak guru yang tidak bisa dimutasi ke jabatan struktural karena sudah memasuki usia lebih 58 tahun.

Dari investigasi yang dilakukan Sindonews,dari 992 guru yang diberhentikan Bupati Simalungun banyak yang usianya sudah lebih dari 58 tahun,dan jika diberhentikan dari jabatan guru fungsional dan dimutasi sebagai staf atau di struktural sudah usia pensiun.

Salah seorang guru SD di kecamatan Siantar mengaku sudah berusia 59 tahun saat SK pemberhentian dari jabatan guru fungsional diterbitkan Bupati Simalungun.

"Jika saya dipindahkan sebagai staf atau dalam jabatan struktural,apakah masih bisa sementra kalau di struktural usia pensiun 58 tahun, membingungkan bagi saya," sebut guru yang menolak namanya ditulis.

Guru kelas 3 yang sudah golongan IV itu juga mengaku belum menerima SK mutasi ke tempat tugas yang baru sampai saat ini,namun juga belum menerima petunjuk apakah masih melakukan tugas mengajar di sekolah atau tidak.

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Simalungun, Dadang Pramono meminta Bupati JR Saragib segera membatalkan SK pemberhentia 992 guru ASN non-sarjana yang dinilai bakal menimbulkan banyak masalah.

"Belum lagi masalah kekurangan guru akibat SK pemberhentian 992 guru ASN,timbul masalag baru terkait penugasan guru ke jabatan staf atau struktural yang sudah berusia 59 tahun," ujar Dadang.

Karena itu Bupati Simalungun diharapkan arif dan bijaksana serta mementingkan kepentingan masyarakat banyak dengan membatalkan pemberhentian 992 guru non sarjana dan mengkaji dengan baik penerapan undang-undang nomor 14 tahu 2005.(ricky fernando hutapea)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8957 seconds (0.1#10.140)