Alamak! Janda di NTT Kencan Pakai Uang Hasil Curi Perhiasan

Senin, 15 Juli 2019 - 14:56 WIB
Alamak! Janda di NTT Kencan Pakai Uang Hasil Curi Perhiasan
Perhiasan emas dan permata yang berhasil disita polisi dari tersangka DY. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
KUPANG - Janda berinisial DY (42), warga Desa Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT ini nekat mencuri perhiasan untuk berkencan.

DY ditangkap polisi saat berkencan dengan kekasihnya disebuah vila yang ada di Gang Macan, Songgoriti, Kota Batu, pada Rabu (3/7/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Sebulan sebelum ditangkap, DY menggasak perhiasan emas dan permata milik seorang dokter, yang merupakan majikan tempatnya bekerja di Jalan Borobudur Agung Barat, kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut Wakapolres Malang Kota, Kompol Ari Trestiawan, DY menggasak 13 buah perhiasan emas dan permata milik majikannya, senilai Rp851 juta.

"Barang hasil curian itu, sebagian dijual ke pasangan suami istri berinisial DS (36), dan SS (34) warga Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, yang lainnya masih kami selidiki," terangnya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas ada sebanyak lima buah, dengan nilai sekitar Rp468 juta. Terkait keterlibatan kekasih DY dalam pencurian ini, Ari mengaku masih melakukan penyelidikan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9146 seconds (0.1#10.140)