2 Anak Buahnya Jadi Tersangka OTT Pungli, Wali Kota Pematangsiantar Berang
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar, Herfriansyah Noor mengaku kaget dan berang dengan ulah dua anak buahnya yang terlibat pungutan liar (pungli) pemotongan insentif pegawai.
Keduanya yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Pematangsiantar, Adiyaksa Purba dan bendaharanya Erni Zendrato
Kedua sudah menjadi tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut.
"Iya baru tau saya dari media, saya di Jakarta kemarin. Astagfirullah, kurang ajarlah orang ini. Hak orang pun dipotong," terangnya kepada SINDOnews, Senin (15/7/2019).
Menurutnya, sejak menjabat sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefri sudah berulang kali mengingatkan dan memberikan atensi kepada para pegawainya untuk tidak melakukan korupsi ataupun pungli.
"Saya sejak dilantik sudah saya ingatkan, kalian kerja bagus, jangan macam-macam, jangan korupsi, jangan peras orang. Kalau kalian berbuat kayak gitu, tahankan kalian sendiri resikonya. Gitu saya bilang sama pegawai-pegawai itu," tegasnya.
Untuk selanjutnya, dia menegaskan akan mengambil tindakan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang menjerat Kepala BPKD dan Bendahara pengeluaran BPKD Pemkot Pematangsiantar tersebut.
Seperti diketahui, petugas Tim Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil membongkar dugaan pungli dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPKD, Jalan Merdeka nomor 8, Pematangsiantar, Kamis (11/7/2019).
Dari kasus itu, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp186 juta serta telah menetapkan Bendahara pengeluaran BPKD, EZ dan Kepala BPKD, AP sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
Keduanya yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Pematangsiantar, Adiyaksa Purba dan bendaharanya Erni Zendrato
Kedua sudah menjadi tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut.
"Iya baru tau saya dari media, saya di Jakarta kemarin. Astagfirullah, kurang ajarlah orang ini. Hak orang pun dipotong," terangnya kepada SINDOnews, Senin (15/7/2019).
Menurutnya, sejak menjabat sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefri sudah berulang kali mengingatkan dan memberikan atensi kepada para pegawainya untuk tidak melakukan korupsi ataupun pungli.
"Saya sejak dilantik sudah saya ingatkan, kalian kerja bagus, jangan macam-macam, jangan korupsi, jangan peras orang. Kalau kalian berbuat kayak gitu, tahankan kalian sendiri resikonya. Gitu saya bilang sama pegawai-pegawai itu," tegasnya.
Untuk selanjutnya, dia menegaskan akan mengambil tindakan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang menjerat Kepala BPKD dan Bendahara pengeluaran BPKD Pemkot Pematangsiantar tersebut.
Seperti diketahui, petugas Tim Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil membongkar dugaan pungli dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPKD, Jalan Merdeka nomor 8, Pematangsiantar, Kamis (11/7/2019).
Dari kasus itu, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp186 juta serta telah menetapkan Bendahara pengeluaran BPKD, EZ dan Kepala BPKD, AP sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
(vhs)