Diduga Hina Nabi Muhammad, Mantan Guru Bergelar Master di Palopo Ditangkap

Senin, 15 Juli 2019 - 06:03 WIB
Diduga Hina Nabi Muhammad, Mantan Guru Bergelar Master di Palopo Ditangkap
Petugas Satreskrim Polres Kota Palopo menunjukkan barang bukti dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan pelaku Eka Trisusanti Toding. (Foto: iNews.id/Nasrudidin Rubak)
A A A
PALOPO - Mantan guru yayasan yang bergelar master Eka Trisusanti Toding, ditangkap petugas Satreskrim Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasatreskrim Polres Kota Palopi, AKP Ardi Yusuf mengatakan, Eka diduga telah melakukan penistaan agama melalui jejaring media sosial Facebook.

"Dalam dinding Facebook dan akun Youtube-nya, pelaku menulis sebuah hinaan kepada Nabi Muhammad SAW dan istrinyaAisyah,” kata Ardi Yusuf, Minggu (14/7/2019).

Cuitan pelaku pun sontak viral dan menuai kecaman hingga terpaksa dilaporkan oleh Forum Ulama Kota Palopo ke polisi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita handphone yang digunakan untuk membuat status, serta menyita screenshoot yang sudah viral di jejaring media sosial.

Atas perbuataannya tersebut pelaku dijerat Pasal Penghinaan Agama, yakni Pasal 28 ayat 2 jucnto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancama enam tahun penjara.

Kepada penyidik, pelaku mengakui akun Facebook yang digunakannya merupakan akun pribadinya. Dia juga mengakui menambahkan caption pada video yang bersumber dari Youtube sebelum dibagikan.

Pelapor, Rahman Pailing mengatakan, caption dugaan penghinaan ini dilaporkan lantaran screenshoot tersebut kini sudah viral bahkan jika tidak mendapat penangan serius dikhawatirkan akan berdampak luas.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6191 seconds (0.1#10.140)