Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai

Sabtu, 13 Juli 2019 - 11:35 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai
Daerah Sumut Detail Berita Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai, 1 Agen Ditangkap Stepanus Purba · Jumat, 12 Juli 2019 - 19:35 WIB Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai, 1 Agen Ditangkap Wadirreskrimum
A A A
TANJUNGBALAI - Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan puluhan warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah ke Malaysia digagalkan petugas di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Mereka rencananya dipekerjakan secara ilegal di Negeri Jiran tersebut. Total ada 25 orang yang diselamatkan polisi. Mereka terdiri atas enam perempuan dan 19 laki-laki dari sejumlah wilayah di Indonesia.

“Mereka diberangkatkan juga tanpa dilengkapi dengan paspor,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak di Mapolda Sumut, Jumat (12/7/2019).

Selain menggagalkan pengiriman 25 TKI ilegal, kata dia, Ditreskrimum juga menangkap seorang agen penyalur TKI, Amirullah Abdullah. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal mesin 6 feston, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

“Modusnya, pelaku mencari orang-orang untuk dijadikan tenaga kerja ke Malaysia, namun tidak resmi. Hal ini dilakukan melalui jalur tikus di Tanjung Balai untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” katanya.

Dia menerangkan, dari para calon TKI Ilegal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp2.200.000 hingga Rp2.350.000. Karena itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dari 25 korban ini, di antaranya sebanyak 9 orang (4 laki-laki dan 5 perempuan) merupakan asal Sumut, 2 orang laki-laki asal Sulawesi Barat, 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan) asal Aceh, 1 orang laki-laki asal Riau, dan 9 orang laki-laki asal Jambi,” paparnya.

Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas. Kedua DPO berinisial A yang berperan untuk mengumpulkan calon TKI dari masing-masing agen, serta S selaku pemilik. “Keduanya masih kita kejar. Sedangkan terhadap tersangka Amirullah Abdullah sudah ditahan,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8638 seconds (0.1#10.140)