Disdik Simalungun Diskriminatif, Masih Banyak Guru Non Sarjana Belum Diberhentikan

Jum'at, 12 Juli 2019 - 18:13 WIB
Disdik Simalungun Diskriminatif, Masih Banyak Guru Non Sarjana Belum Diberhentikan
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Simalungun dan Dinas Pendidikan membahas pemberhentian guru ASN non sarjana di gedung dewan,Kamis (11/7/2019) kemarin.(Sindonews.com/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun dituding diskriminatif dalam memberlakukan undang-undang nomor 14 tahun 2005, yang mengharuskan guru bergelar akademik sarjana (S1) atau diploma (D IV).

Informasi yang diperoleh Sindonews,Jumat (12/7/2019),dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Simalungun dengan Dinas Pendidikan, pada Kamis (11/7/2019) lalu terungkap masih ada 703 lagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SD dan SMP yang ternyata juga belum sarjana dan masih bertugas.

Padahal Bupati Simalungun JR Saragih melalui SK nomor 188.45/5929/25.3/2019 tanggal 26 Juni 2019 hanya memberhentikan sementara 992 guru non sarjana.Para guru ASN yang belum sarjana namun tidak diberhentikan terdiri dari 6 569 guru SMP dan 134 guru SD.

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun Elpiani Sitepu yang dikonfirmasi via pesan whats app (WA) tidak bersedia memberikan jawaban terkait dugaan diskriminasi pemberhentian sementara guru ASN non sarjana.

Namun anggota DPRD Simalungun dari fraksi Demokrat,Dadang Pramono mengakui jika dari RDP dengan Dinas Pendidikan memang diketahui adanya 703 guru ASN non sarjana.

"Memang benar itu ada 703 lagi guru ASN yang belum sarjana,makanya SK pemberhentian 992 guru non sarjana yang dibuat Bupati JR Saragih akhir Juni 2019 lalu diminta DPRD Simalungun dibatalkan karena kajiannya saya nilai asal-asalan," ujar Dadang.

Dadang meminta penerapan peraturan atau undang-undang tidak boleh diskriminatif dan harus adil,sehingga jika undang-undang nomor 14 tahun 2005 akan diterapkan Dinas Pendidikan harus berlaku kepada 1695 guru ASN yang belum sarjana sehingga memenuhi unsur keadilan.

Namun jika 1695 guru ASN non sarjana diberhentikan Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab terhadap kekurangan guru yang akan berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2019/2020 ,pekan depan.

"Pekan depan tahun ajaran baru akan dimulai kembali, dengan adanya SK bupati kemarin,992 guru sudah menolak mengajar kembali sebelum pemberhentian mereka dibatalkan,dan bakal bertambaj 703 guru lagi tidak boleh mengajar mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2005," kata Dadang.

DPRD Simalungun berharap pemerintah daeraj secara legowo membatalkan pemberhentian guru ASN non sarjana dan mengkajo solusi terbaik menyikapi undang-undang nomor 14 tahun 2005,dengan melibatkan sejumlah pihak,sehingga keputusan yang dibuat tidak merugikan masyarakat Simalungun.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8877 seconds (0.1#10.140)