BNN Bongkar TPPU Jaringan Narkoba Internasional, 3 Warga Tanjung Balai Dibekuk

Jum'at, 12 Juli 2019 - 16:43 WIB
BNN Bongkar TPPU Jaringan Narkoba Internasional, 3 Warga Tanjung Balai Dibekuk
BNN RI memaparkan kasus TPPU hasil dari pengembangan narkoba di Kantor BNNP Sumut, Jalan William Iskandar, Medan Estate, Deliserdang, Jumat (12/7/2019). (Foto/SINDOnews/M Andi Yusri)
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba internasional di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tiga warga Kota Tanjung Balai berhasil dibekuk. Dari tangan ketiga tersangka yang masih berkeluarga itu berhasil disita uang tunai sebesar Rp2,5 milyar dari sejumlah Kartu ATM menjadi barang bukti.

Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan para tersangka merupakan jaringan narkoba internasional yang barang bukti narkoba berupa puluhan kilo bahkan sampai 81 kg yang terakhir diungkap dan 120 ribu pil ekstasi.

"Uniknya kasus TPPU ini dengan tersangka Tarmiji (50) karena melibatkan keluarganya, tiga istrinya, anaknya dan menantunya. Biasanya kan kepada orang yang tidak dikenal," jelasnya saat memaparkan di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan William Iskandar, Medan Estate, Deliserdang, Jumat (12/7/2019).

BNN RI kerjasama dengan BNNP Sumut, dan Polda Sumut melakukan pengembangan ke Sumut. "Biasanya uang hasil ini diputar lagi untuk membeli barang-barang haram itu lagi. Makanya harus kita miskinkan mereka para tersangka. Setiap pengungkapan kasus narkoba kita juga kembangkan tindak pidana pencucian uangnya, ungkapnya.

Dikatakannya, barang bukti yang disita yakni uang tunai diambil dari ATM tersangka Tarmiji. "Pengungkan kasus ini dilakukan selama 4 bulan. Ada beberapa lagi masih dilakukan pengejaran dan akan diungkap," tegasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8589 seconds (0.1#10.140)