Usut Tuntas Praktik Jahat Pemotongan Insentif di BPKD Siantar
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Praktik jahat berupa pemotongan insentif upah pungut pajak dan retribusi pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar harus diusut tuntas.
Kasus yang diungkap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut ini diduga ada pihak lain atau otak pelaku yang terlibat bahkan menyuruh pemotongan tersebut.
Direktur Insitute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite,Jumat (12/7/2019) mengatakan,sangat aneh perbuatan pemotongan insentif upah pungut pajak dan retribusi dilakukan staf yang tidak berjabatan apalagi ada tenaga honorer yang terlibat jika tidak ada pihak yang menyuruh atau memerintahkan kebijakan itu.
"Saya yakin para pelaku berani memotong insentif upah pungut pajak dan retribusi ada yang menyuruh atau memerintahkannya,karena mereka (pelaku) itu hanya staf,janggal sekali berani bertindak tanpa perintah," ujar Sihite.
Ditanya siapa yang menyuruh atau memerintahkan Sihite menolak menyebutkan dengan alasan penyidik Tipikor Ditreskrimsua Poldasu pasti menelusurinya.
"Biarlah penyidik Tipikor Ditreskirmsus yang mengungkapnya,ILAJ hanya mendorong supaya penangananny tidak hanya pada terduga pelaku yang sedang menjalani pemeriksaan di Mapoldasu," ujar Sihite.
Sejumlah ASN di BPKD Pemko Pematangsiantar mengapresiasi OTT yang dilakukan unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap pelaku pemotongan insentif upah pungut pajak dan retribusi.
" Kami apresiasi Polda Sumut, kalau dulu insentif potong atas sekarang setelah transaksi nontunai atau melalui rekening,setelah transfer baru setor kewajiban," ujar seorang ASN BPKD yang sudah bekerja 7 tahun di organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola keuangan dan pendapatan daerah itu.(ricky fernando hutapea)
Kasus yang diungkap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut ini diduga ada pihak lain atau otak pelaku yang terlibat bahkan menyuruh pemotongan tersebut.
Direktur Insitute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite,Jumat (12/7/2019) mengatakan,sangat aneh perbuatan pemotongan insentif upah pungut pajak dan retribusi dilakukan staf yang tidak berjabatan apalagi ada tenaga honorer yang terlibat jika tidak ada pihak yang menyuruh atau memerintahkan kebijakan itu.
"Saya yakin para pelaku berani memotong insentif upah pungut pajak dan retribusi ada yang menyuruh atau memerintahkannya,karena mereka (pelaku) itu hanya staf,janggal sekali berani bertindak tanpa perintah," ujar Sihite.
Ditanya siapa yang menyuruh atau memerintahkan Sihite menolak menyebutkan dengan alasan penyidik Tipikor Ditreskrimsua Poldasu pasti menelusurinya.
"Biarlah penyidik Tipikor Ditreskirmsus yang mengungkapnya,ILAJ hanya mendorong supaya penangananny tidak hanya pada terduga pelaku yang sedang menjalani pemeriksaan di Mapoldasu," ujar Sihite.
Sejumlah ASN di BPKD Pemko Pematangsiantar mengapresiasi OTT yang dilakukan unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap pelaku pemotongan insentif upah pungut pajak dan retribusi.
" Kami apresiasi Polda Sumut, kalau dulu insentif potong atas sekarang setelah transaksi nontunai atau melalui rekening,setelah transfer baru setor kewajiban," ujar seorang ASN BPKD yang sudah bekerja 7 tahun di organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola keuangan dan pendapatan daerah itu.(ricky fernando hutapea)
(vhs)