Praktik Jahat Pemotongan Insentif di BPKD Siantar Sudah Berlangsung Lama

Jum'at, 12 Juli 2019 - 14:55 WIB
Praktik Jahat Pemotongan Insentif di BPKD Siantar Sudah Berlangsung Lama
Sejumlah ASN BPKD Pemko Pematangsiantar diboyong tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menggunakan bus menuju Mapolda Sumut.(Foto/Sindonews/Ricky Fernando Hutapea)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Pemotongan insentif upah pungut (UP) pajak retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, ternyata sudah berlangsung lama.

Kasus itu pun terbongkar saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (11/7/2019) malam, ternyata sudah berlangsung lama.

Informasi yang disampaikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) BPKD Pemko Pematangsiantar kepada Sindonews,Jumat (12/7/2019) siang mengatakan modus pemotongan insentif dilakukan setelah uang masuk rekening penerima, kemudian penerima menyetorkan ke oknum yang sudah ditugaskan mengumpulkan, sebesar 15% hingga 20%.

" Sudah lama itu bang modusnya setelah uang masuk rekening setor kewajiban kepada oknum yang ditugaskan mengumpulkan antara 15% hingga 20%," ujar salah seorang ASN di BPKD minta identitasnya tidam ditulis.

Menurutnya itu pemotongan itu sudah seperti kewajiban ASN penerima insentif,sehingga OTT oleh Tipikor Polda Sumut mengejutkan dan tidak disangka banyak pegawai di BPKD.

Namun terkait pemotongan insentif siapa yang membuat kebijakannya dan kepada siapa hasilnya disetor,tidak satupun ASN di BPKD bersedia menjelaskan.

" Sudah tahu abang itu siapa yang buat kebijakan pemotongan dan kemana disetor," sebut seorang ASN wanita singkat.

Hingga kemarin siang pihak Pemkot Pematangsiantar belum memberikan penjelasan terkait OTT di BPKD oleh Poldasu.

Kabag Humas Pemko Pematangsiantat, Hamam Sholeh mengatakan belum bisa memberikan penjelasan.

" Belum bisa saya memberikan penjelasan bang," sebut Sholeh.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4818 seconds (0.1#10.140)