Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 59 Kg Sabu asal China, 7 Orang Ditangkap

Jum'at, 12 Juli 2019 - 09:21 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 59 Kg Sabu asal China, 7 Orang Ditangkap
Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat gelar perkara kasus penyelundupan 59 kg sabu di Mapolda Sumut. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 59 kilogram (kg) sabu asal China dan menjadikan 7 orang menjadi tersangka.

Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.

"Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya yakni RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri," kata Mardiaz, Kamis (11/7/2019).

Mardiaz menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap RS, di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah pada Minggu (27/6/2019) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. "Dari RS ini diperoleh barang bukti 3 kg sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang," kata Mardiaz.

Dari penangkapan ini, kata dia, diketahui RS berangkat dari Tanjung Balai bersama seorang rekannya berinisal A menggunakan kereta api. A kemudian ditangkap di sebuah hotel transit di kawasan Jalan Gajah Mada, Medan.

“Saat diperiksa, RS dan A mengaku masih ada menyimpan tujuh bungkus sabu lagi di Tanjung Balai. Selanjutnya petugas langsung berangkat ke Tanjung Balai dan menemukan 7 kg sabu berbungkus teh Guanyingwang.

Tersangka A, kata Mardiaz, menerima 10 kg sabu itu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan. “Kita juga berikan tindakan tegas kepada RS karena mencoba kabur saat pengembangan di Kota Tanjung Balai," ucapnya.

Petugas kembali mengamankan MAA di seputaran Jalan Mesjid I, Desa Sekip, Lubuk Pakam pada Minggu (7/7/2019) sekitar jam 01.00 WIB. Dari tersangka MAA, petugas berhasil mengamankan 5 Kg sabu yang dibungkus kemasan Chines Tea Gift warna merah.

"Namun pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MAA mencoba melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya," kata Mardiaz.

Dari hasil interograsi dan analisa kasus MAA, petugas kembali mengembangkan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Senin (8/7/2019) sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari keduanya didapat dua buah goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 40 kg. Dari interogasi yang dilakukan diperoleh lagi informasi bahwa S dan H memiliki narkotika sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan.

Mardiaz mengungkapkan, puluhan kg narkotika jenis sabu tersebut dipasok ke Indonesia melalui Cina setelah sebelumnya sempat transit melalui Taiwan, Myanmar dan Malaysia.

“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0290 seconds (0.1#10.140)