Warga Negara Rusia Penyelundup Orangutan Divonis 1 Tahun Penjara

Jum'at, 12 Juli 2019 - 06:24 WIB
Warga Negara Rusia Penyelundup Orangutan Divonis 1 Tahun Penjara
Andrei Zhestkov (28) divonis 1 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Kamis (11/7). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Andrei Zhestkov (28), warga negara asal Rusia divonis 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (11/7).

Dia terbukti bersalah berupaya menyelundupkan orangutan ke negaranya. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman enam bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa di Indonesia," kata ketua majelis hakim Bambang Ekaputra.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp10 juta. Jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara dua bulan. Sedangkan barang bukti diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dirawat.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar sebagaimana diatur pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir mengajukan banding.

Zhestkov ditangkap di terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai, 22 Maret 2019. Saat menjalani pemeriksaan X-ray, petugas curiga dengan benda yang ada di dalam koper terdakwa.

Setelah dibongkar, ternyata dalam koper isinya orangutan dalam keadaan tidak sadar. Petugas juga mendapati sejumlah satwa lain yaitu dua ekor tokek serta empat ekor bunglon.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6691 seconds (0.1#10.140)